"Pemerintah saat ini terus melakukan pemantauan atas kapal-kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Untuk MT Derya dan MT Huga, posisi terakhir berada di Selat Lombok, wilayah ALKI II," ujar Vahd, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, ALKI II merupakan jalur pelayaran internasional yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia melalui Laut Sulawesi, Selat Makassar, hingga Selat Lombok.
Menurutnya, kedua kapal tersebut diduga masih menjalankan hak lintas alur laut kepulauan sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
"Kita tidak ingin berspekulasi. Namun ditengarai masih melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan sesuai hukum internasional. Kita akan terus melakukan pemantauan," katanya.
Sebelumnya, laporan dari pihak pemantau maritim menyebut kapal tanker tersebut memasuki perairan Indonesia di tengah ketegangan blokade maritim yang melibatkan Amerika Serikat terhadap kapal-kapal terkait Iran.
Kapal MT Derya disebut sebelumnya membawa muatan minyak mentah dalam jumlah besar dan sempat terdeteksi menghindari pengawasan militer di kawasan perairan internasional sebelum memasuki jalur Indonesia.
Pemerintah Indonesia menegaskan telah mencatat seluruh pergerakan kapal asing di wilayah perairan nasional dan memastikan semua aktivitas tetap mengikuti ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.
Hingga kini, Kemlu bersama otoritas terkait masih terus melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan kedua kapal tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
Kemlu Ungkap Posisi Terakhir Kapal Tanker Iran di Selat Lombok, Masih Jalani Hak Lintas Internasional