Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
DEPOKĀ -Penyidik Polres Metro Depok masih dalam proses menunggu hasil autopsi resmi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus dugaan malpraktik sedot lemak yang mengakibatkan kematian tragis Ella Nanda Sari Boru Hasibuan (30), seorang selebgram asal Medan, Sumatera Utara. Ella meninggal setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik WSJ Beauty, Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (6/8/2024), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini masih tertunda hingga hasil autopsi dikeluarkan secara resmi. “Kita harus menunggu hasil autopsi untuk melihat apakah kematian korban ada kaitannya dengan prosedur sedot lemak yang dilakukan di klinik tersebut,” ujar Arya.
Penyebab Kematian dan Dugaan Tindak PidanaBelum adanya izin praktek dari dokter yang melakukan tindakan, serta operasional klinik tanpa izin, menjadi fokus utama dalam penyelidikan ini. “Kami melihat bahwa ada dugaan tindak pidana terkait kasus ini. Dokter yang terlibat tidak memiliki izin praktek, dan klinik tempat kejadian tidak berizin,” jelas Arya.
Proses penyelidikan telah mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dokter yang bertanggung jawab (dokter berinisial A), pemilik klinik (berinisial W), dan pihak terkait lainnya seperti Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati.
Langkah Penyidikan SelanjutnyaMeskipun alat-alat untuk prosedur sedot lemak telah disita sebagai bukti, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. “Kami masih perlu mengumpulkan lebih banyak alat bukti untuk memastikan bahwa proses penyidikan bisa dilanjutkan secara tepat dan adil,” tambah Arya.
Masyarakat dan keluarga korban menanti keadilan atas tragedi ini, yang telah memunculkan keprihatinan luas terkait praktik medis yang tidak memenuhi standar keselamatan dan izin yang berlaku.
Harapan KeadilanKasus ini menyoroti pentingnya regulasi ketat dan pengawasan yang ketat terhadap praktik medis di Indonesia, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sehingga kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sementara itu, pihak kepolisian terus berupaya memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik medis yang meragukan dapat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI