Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG -Pasca-insiden kecelakaan yang melibatkan Bus Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025), Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani kembali mengingatkan pentingnya kewajiban setiap perusahaan otobus (PO) untuk memastikan izin operasional dan kelaikan kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam keterangannya yang disampaikan Kamis (8/5/2025), Ahmad Yani menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 55 Tahun 2012 dan PM 15 Tahun 2019, setiap kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin operasional yang sah dan memenuhi standar pelayanan minimal.
"Setiap kendaraan yang beroperasi wajib memiliki izin dan dilakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan tersebut," kata Yani.
Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa perusahaan otobus (PO) bertanggung jawab penuh atas kelaikan kendaraan dan wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik.
Pengujian kendaraan bermotor pun harus dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan memenuhi standar keselamatan yang diperlukan.
"PO bus wajib memeriksakan dan merawat kendaraannya dengan baik, serta memastikan kendaraan lolos uji kelaikan jalan. Ini menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan yang bisa terjadi," tambahnya.
Ahmad Yani juga menegaskan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.
SMK PAU ini bertujuan untuk mengelola keselamatan dan memitigasi risiko kecelakaan secara komprehensif.
Terkait kecelakaan bus ALS yang terjadi pada 6 Mei 2025, hasil pengecekan menunjukkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin operasi yang valid.
Meski begitu, masa status uji berkala kendaraan tersebut masih berlaku hingga 14 Mei 2025.
"Insiden ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami. Kami akan memanggil pemilik PO bus ALS untuk memberikan klarifikasi dan akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk mendalami penyebab kecelakaan ini," tegas Yani.
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI