"Kami akan diskusikan bersama konfederasi buruh, wilayah mana saja yang membutuhkan DeskKetenagakerjaan," kata Sigit.
Ia menegaskan, kehadiran DeskKetenagakerjaan diharapkan menjadi solusi atas persoalan ketenagakerjaan yang selama ini sulit diselesaikan melalui mekanisme konvensional.
Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif akan diutamakan, sementara penegakan hukum menjadi opsi terakhir.
"Kita mulai dari cara-cara yang paling soft. Namun, jika memang harus menegakkan aturan, tentu akan ditegakkan," ujarnya.
Sebelumnya, Polri meluncurkan DeskKetenagakerjaan sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas hubungan industrial, sekaligus memberikan saluran bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan secara terukur dan berkeadilan.*