"Penyidik telah memeriksa 130 orang saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta mengumpulkan 709 dokumen. Selain itu, ada 25 ahli yang telah dimintai keterangan," kata Iman dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah di Puslabfor Polri. Pengujian dilakukan secara menyeluruh, meliputi kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
Menurutnya, uji forensik tersebut dilakukan oleh laboratorium yang telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian perkara.
Sementara itu, terkait permintaan uji laboratorium independen, Iman menyebut sejumlah lembaga mengaku tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen.
"Beberapa lembaga seperti BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk uji forensik dokumen," ujarnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua mencakup tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah dicabut status tersangkanya setelah mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya juga diketahui telah bertemu langsung dengan Jokowi.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan nama kepala negara serta sejumlah tokoh nasional.*
(oz/dh)
Editor
: Adam
Kasus Ijazah Jokowi Bergulir, Polisi Periksa 130 Saksi dan 25 Ahli, Uji Forensik Dilakukan