Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Selasa malam (28/4/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa malam (28/4/2026).
"Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026," ujar Fadhlullah.
Dalam arahannya, pria yang akrab disapa DekFad itu menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan sejumlah langkah prioritas.
Langkah pertama difokuskan pada penuntasan penanganan darurat infrastruktur, seperti perbaikan jalan, jembatan, dan aliran sungai, baik melalui kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan pembangunan hunian sementara (huntara), distribusi logistik, serta pemulihan layanan dasar seperti listrik dan air bersih bagi masyarakat terdampak.
"Selanjutnya, melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi, serta menuntaskan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap)," katanya.
Fadhlullah juga menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi bencana susulan. Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dan kesiapan seluruh pihak terkait.
Ia juga meminta agar tahapan rehabilitasi dan rekonstruksipascabencana dapat dipersiapkan secara matang, termasuk harmonisasi kewenangan antarinstansi serta memastikan ketersediaan pendanaan yang berkelanjutan.
"Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan," tegasnya.
Pemerintah Aceh berharap, melalui perpanjangan masa transisi ini, proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih optimal dan masyarakat terdampak bisa segera kembali beraktivitas secara normal.*
(dh)
Editor
: Adam
Aceh Perpanjang Status Transisi Pascabencana 90 Hari, Fokus Perbaikan Infrastruktur dan Huntara