BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Pemerintah Masukkan Pasal Hak untuk Dilupakan dalam Revisi UU HAM, Perkuat Perlindungan Jejak Digital Warga

Nurul - Senin, 04 Mei 2026 20:49 WIB
Pemerintah Masukkan Pasal Hak untuk Dilupakan dalam Revisi UU HAM, Perkuat Perlindungan Jejak Digital Warga
Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah resmi memasukkan ketentuan right to be forgotten atau hak untuk dilupakan ke dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai upaya memperkuat perlindungan hak digital masyarakat di era informasi.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan kebijakan ini merupakan respons terhadap dampak jangka panjang jejak digital yang dapat merugikan seseorang, terutama bagi individu yang tidak terbukti bersalah secara hukum namun telah terlanjur mendapatkan stigma publik.

"Ini sebagai respons atas dampak jangka panjang jejak digital terhadap individu yang tidak terbukti bersalah," ujar Pigai di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:

Pigai menjelaskan, dalam praktiknya, informasi lama atau pemberitaan yang tidak akurat di ruang digital sering kali masih dapat diakses publik dan berpotensi menimbulkan kerugian reputasi bagi seseorang.

Dengan adanya pasal tersebut, individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau label negatif di masa lalu dapat mengajukan permohonan penghapusan data digital, terutama jika telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

"Right to be forgotten itu seseorang yang jadi korban dari citra buruk akibat pemberitaan media di masa lalu, ternyata tidak bersalah, itu bisa meminta untuk dihapus," kata dia.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penghapusan data tidak dilakukan secara otomatis atau sepihak. Setiap permohonan wajib melalui mekanisme pengadilan guna memastikan keseimbangan antara hak privasi individu dan kepentingan publik terhadap informasi.

"Kalau di pengadilan ternyata tidak terbukti bersalah, tapi sudah terlanjur tercatat secara digital, itu bisa dihapus," ujarnya.

Pigai menambahkan, penguatan hak digital dalam revisi UU HAM merupakan langkah adaptasi hukum terhadap perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan masyarakat dari praktik framing negatif yang tidak melalui proses hukum yang adil dan berpotensi merugikan individu dalam jangka panjang.*

(mt/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Kebut Pembangunan Huntara di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Capai 92 Persen dari Target Nasional
Rencana Pelibatan TNI di Program LPDP Disorot DPR, Diminta Tidak Ganggu Arah Pendidikan Sipil
Rosan Roeslani Bungkam Soal Kabar Danantara Akuisisi Saham Gojek, Pilih Tak Beri Penjelasan ke Media
Polemik Video JK Berlanjut, 40 Ormas Islam Tempuh Jalur Hukum Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie
Menaker Tegaskan Perlindungan Pekerja Harus Menyeluruh, Ahli Waris Korban KA Terima Santunan Rp435 Juta
Pigai Tegas Tolak Komdigi Laporkan Amien Rais, Ingatkan Negara Tak Boleh Kriminalisasi Rakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru