BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Ahli Hukum MK: Pemerintah Tidak Diskriminatif dalam Penanganan Bencana Sumatera

Nurul - Senin, 11 Mei 2026 22:59 WIB
Ahli Hukum MK: Pemerintah Tidak Diskriminatif dalam Penanganan Bencana Sumatera
Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Senin (11/5/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Undang-undang hanya mengklasifikasikan bencana dalam tiga kategori, yakni bencana alam, non-alam, dan sosial.

"Penentuan status bencana nasional atau daerah merupakan kewenangan pemerintah untuk menilai secara objektif dan terukur," ujarnya.

Ia juga mencontohkan bahwa dalam praktiknya, pemerintah pernah menetapkan sejumlah bencana sebagai bencana nasional, seperti Tsunami Aceh 2004, gempa Flores 1992, hingga pandemi Covid-19 pada 2020.

Menurutnya, penetapan tersebut merupakan bagian dari diskresi presiden dalam menentukan skala prioritas penanganan.

Rullyandi menegaskan, selama pelaksanaan kebijakan tersebut masih berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, maka tidak terdapat unsur inkonstitusional dalam Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana.

Ia juga menyoroti bahwa pemerintah pusat memiliki tanggung jawab lebih besar dibanding pemerintah daerah dalam penanganan bencana, dengan tujuh indikator kewenangan di tingkat pusat dan empat di tingkat daerah.

"Ini membuktikan bahwa peran presiden lebih besar sebagai penanggung jawab perlindungan warga negara," katanya.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan sidang tersebut merupakan agenda terakhir dalam pemeriksaan perkara.

Para pihak diberi waktu tujuh hari kerja untuk menyerahkan kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Terima kasih untuk ahli, mudah-mudahan keterangannya bermanfaat bagi majelis," ujar Suhartoyo menutup sidang.*


(at/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Aset BUMN ke CitraLand di PN Medan Kembali Ditunda
Pembangunan Huntap Penyintas Bencana di Sumatera Capai 357 Unit, Naik 43 Persen dalam Tiga Hari
‘Paket Kaleng’ Misterius Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Kodim, 5 Prajurit TNI Diduga Terlibat!
Pemprov Sumut Tertibkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Batu Bara, Diduga Masih Beroperasi
Dinkes Sumut Perkuat Deteksi Dini Hantavirus Meski Belum Ada Kasus
Pemkab Asahan Siapkan Gerai UMKM Modern di Kisaran, Lokasi Strategis Eks HGU BSP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru