Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
Undang-undang hanya mengklasifikasikan bencana dalam tiga kategori, yakni bencana alam, non-alam, dan sosial.
"Penentuan status bencana nasional atau daerah merupakan kewenangan pemerintah untuk menilai secara objektif dan terukur," ujarnya.
Ia juga mencontohkan bahwa dalam praktiknya, pemerintah pernah menetapkan sejumlah bencana sebagai bencana nasional, seperti Tsunami Aceh 2004, gempa Flores 1992, hingga pandemi Covid-19 pada 2020.
Menurutnya, penetapan tersebut merupakan bagian dari diskresi presiden dalam menentukan skala prioritas penanganan.
Rullyandi menegaskan, selama pelaksanaan kebijakan tersebut masih berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, maka tidak terdapat unsur inkonstitusional dalam Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana.
Ia juga menyoroti bahwa pemerintah pusat memiliki tanggung jawab lebih besar dibanding pemerintah daerah dalam penanganan bencana, dengan tujuh indikator kewenangan di tingkat pusat dan empat di tingkat daerah.
"Ini membuktikan bahwa peran presiden lebih besar sebagai penanggung jawab perlindungan warga negara," katanya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan sidang tersebut merupakan agenda terakhir dalam pemeriksaan perkara.
Para pihak diberi waktu tujuh hari kerja untuk menyerahkan kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
"Terima kasih untuk ahli, mudah-mudahan keterangannya bermanfaat bagi majelis," ujar Suhartoyo menutup sidang.*
(at/ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL