Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan pemerintah tidak melakukan pembedaan atau tindakan diskriminatif dalam penanganan bencana di wilayah Sumatera yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan, Rullyandi menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU Penanggulangan Bencana menempatkan kewenangan presiden sebagai tindakan hukum administratif yang memiliki ruang diskresi luas dalam menentukan skala prioritas penanganan bencana.Baca Juga:
"Yang mulia, terhadap apa yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, ahli menilai tidak terdapat kegagalan dalam merumuskan peraturan undang-undang tersebut," ujar Rullyandi di hadapan majelis hakim MK.
Ia menambahkan, aturan tersebut tidak menunjukkan adanya kekosongan hukum, serta telah memiliki kerangka pelaksanaan yang jelas melalui sejumlah pasal dalam undang-undang a quo.
Menurutnya, pemerintah juga tidak membedakan penanganan bencana baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Pemerintah tidak melakukan pembedaan, non diskriminatif dalam penanganan bencana baik nasional maupun daerah," katanya.
Pemerintah menghadirkan Rullyandi, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, sebagai ahli dalam perkara pengujian materiil UU Penanggulangan Bencana dengan nomor perkara 261/PUU/XXIII/2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh lima advokat yang mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU tersebut terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Perkara ini berangkat dari bencana banjir dan longsor di Sumatera pada Desember 2025 yang menewaskan 1.016 orang serta menyebabkan sekitar 850 ribu warga mengungsi.
Namun, pemerintah tidak menetapkan peristiwa tersebut sebagai bencana nasional.
Rullyandi menjelaskan bahwa dalam UU Penanggulangan Bencana tidak dikenal istilah bencana nasional sebagai norma tersendiri.
Undang-undang hanya mengklasifikasikan bencana dalam tiga kategori, yakni bencana alam, non-alam, dan sosial.
"Penentuan status bencana nasional atau daerah merupakan kewenangan pemerintah untuk menilai secara objektif dan terukur," ujarnya.
Ia juga mencontohkan bahwa dalam praktiknya, pemerintah pernah menetapkan sejumlah bencana sebagai bencana nasional, seperti Tsunami Aceh 2004, gempa Flores 1992, hingga pandemi Covid-19 pada 2020.
Menurutnya, penetapan tersebut merupakan bagian dari diskresi presiden dalam menentukan skala prioritas penanganan.
Rullyandi menegaskan, selama pelaksanaan kebijakan tersebut masih berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, maka tidak terdapat unsur inkonstitusional dalam Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana.
Ia juga menyoroti bahwa pemerintah pusat memiliki tanggung jawab lebih besar dibanding pemerintah daerah dalam penanganan bencana, dengan tujuh indikator kewenangan di tingkat pusat dan empat di tingkat daerah.
"Ini membuktikan bahwa peran presiden lebih besar sebagai penanggung jawab perlindungan warga negara," katanya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan sidang tersebut merupakan agenda terakhir dalam pemeriksaan perkara.
Para pihak diberi waktu tujuh hari kerja untuk menyerahkan kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
"Terima kasih untuk ahli, mudah-mudahan keterangannya bermanfaat bagi majelis," ujar Suhartoyo menutup sidang.*
(at/ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL