BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

DPR Tegaskan Putusan MK soal Status Jakarta Tak Hentikan Pembangunan IKN Nusantara

Nurul - Kamis, 14 Mei 2026 10:59 WIB
DPR Tegaskan Putusan MK soal Status Jakarta Tak Hentikan Pembangunan IKN Nusantara
Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Politeknik STIA LAN Bandung, Rabu (11/3/2026). (Foto: Riska/Mahendra./ EMedia DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai ibu kota negara tidak berarti proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dihentikan.

Menurut Romy, pembangunan IKN tetap bisa berjalan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara serta prioritas nasional saat ini.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," ujar Romy, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, putusan MK justru memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan proses transisi ibu kota secara lebih matang, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, ekonomi, maupun kesiapan sosial masyarakat.

Romy menilai pembangunan IKN tetap memiliki nilai strategis jangka panjang bagi Indonesia. Menurutnya, kawasan Nusantara dapat diarahkan menjadi pusat pemerintahan modern berbasis lingkungan sekaligus simbol transformasi pembangunan nasional berkelanjutan.

"IKN memiliki potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern, pusat transisi energi, ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan," katanya.

Politikus DPR itu juga menyebut IKN saat ini dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan strategis kepresidenan sambil menunggu kesiapan penuh pemindahan pusat pemerintahan nasional.

Ia membandingkan posisi IKN dengan sejumlah kawasan istana negara lainnya seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, dan Istana Tampaksiring yang memiliki fungsi strategis kenegaraan.

"Untuk saat ini, IKN bisa difungsikan bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh," ujarnya.

Romy pun mengajak seluruh elemen bangsa agar melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang negara, bukan sekadar proyek pembangunan biasa.

"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam putusannya, MK menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pusat pemerintahan ke IKN Nusantara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (13/5/2026).

MK menyatakan bahwa selama belum ada Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota, maka Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia demi menjaga kepastian hukum dan kesinambungan ketatanegaraan.*

(an/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Tanjungbalai Dorong SDM Unggul di Hardiknas 2026, Sejalan Visi Prabowo Subianto
200 Lebih Santri Alwashliyah Gading Khatam Al-Qur’an di Peringatan Hardiknas 2026, Pemko Tanjungbalai Fokus Cetak Generasi Berkarakter
Peringatan Hardiknas 2026 di Labusel, Bupati Fery: Pendidikan Kunci Kemajuan Bangsa
Mahasiswa Soroti Kenaikan UKT di PTN, Sebut Jangan Sampai Kuliah Harus Bayar Pakai Pinjol
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kendaraan Dinas, Genjot Kepatuhan Pajak untuk Dongkrak PAD
Bupati Asahan Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Pendidikan Bermutu untuk Semua
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru