Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengalami peningkatan signifikan sepanjang semester I 2026.
Kenaikan laporan tersebut mencapai 118,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Ombudsman Sumut mencatat sebanyak 725 aduan telah diterima dari masyarakat terkait berbagai persoalan pelayanan publik.
Baca Juga:
Kepala Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mengatakan dari total aduan tersebut terdapat 353 laporan masyarakat yang masuk melalui berbagai mekanisme, mulai dari laporan reguler, Respons Cepat Ombudsman, hingga Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Selain itu, Ombudsman Sumut juga menerima 399 layanan nonlaporan yang terdiri dari konsultasi masyarakat dan tembusan informasi.
Menurut Herdensi, meningkatnya jumlah aduan masyarakat menunjukkan adanya dua kondisi yang berjalan bersamaan.
Pertama, kesadaran masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap pelayanan publik semakin meningkat.
Kedua, masih terdapat persoalan pelayanan yang perlu mendapat perhatian dari penyelenggara negara.
"Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan profesional. Selain itu, penyelenggara pelayanan publik juga terus kita dorong untuk melakukan perbaikan," kata Herdensi, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan data Ombudsman Sumut, persoalan hak sipil dan politik menjadi kategori laporan terbanyak dengan jumlah 66 laporan.
Selanjutnya, laporan terkait administrasi kependudukan mencapai 46 laporan.
Kemudian persoalan agraria, pertanahan, dan tata ruang sebanyak 32 laporan.
Sementara sektor kepolisian, jaminan kesehatan, serta jaminan ketenagakerjaan masing-masing tercatat sebanyak 28 laporan.
Adapun persoalan kesejahteraan sosial menerima delapan laporan.
Herdensi menjelaskan, pada sektor kesejahteraan sosial, banyak masyarakat mengeluhkan penghentian bantuan sosial yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi penerima manfaat.
"Pada sektor kesejahteraan sosial, kami menemukan banyak aduan terkait penghentian bantuan sosial kepada masyarakat yang dinilai masih layak menerima manfaat," ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan proses sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang belum berjalan optimal.
Akibat proses tersebut, sebagian masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan sosial mengalami perubahan status atau bahkan tidak lagi masuk dalam daftar penerima, meskipun kondisi ekonomi mereka masih memenuhi kriteria.
"Permasalahan ini juga berdampak kepada akses layanan kesehatan masyarakat, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan program bantuan pemerintah lainnya," tutur Herdensi.
Ombudsman Sumut menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar proses pendataan serta penyaluran bantuan dapat berjalan lebih akurat.
Herdensi mengingatkan agar setiap laporan masyarakat tidak hanya dianggap sebagai keluhan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan publik.
Ia berharap seluruh instansi pelayanan dapat meningkatkan kualitas layanan, memperkuat transparansi, serta memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam melapor, Ombudsman Sumut menilai pengawasan publik menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong terciptanya pelayanan pemerintah yang lebih baik.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.