Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengaku mengalami teror dan intimidasi menjelang proses persidangan. Meski demikian, keduanya menyatakan tetap siap menghadapi seluruh tahapan sidang.
Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun dan dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Menurut Dokter Tifa, dirinya bersama Roy Suryo telah mempersiapkan strategi hukum bersama tim kuasa hukum sehingga tidak merasa gentar menghadapi proses persidangan.
Baca Juga:
"Jadi yang jelas tuh ada orang yang sangat ketakutan akan sidang itu. Kalau kami kan siap. Bismillah, kita siap, sudah persiapkan segala macam," ujar Dokter Tifa.
Ia mengklaim terdapat berbagai bentuk teror dan intimidasi yang ditujukan kepada dirinya maupun Roy Suryo menjelang persidangan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk maupun pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut.
"Yang enggak siap itu yang bikin-bikin kayak gini. Bikin teror, bikin intimidasi, segala macam cara mereka lakukan," katanya.
Selain membahas persidangan, Dokter Tifa juga mengajak masyarakat yang ingin memberikan dukungan untuk membeli maupun berdonasi melalui buku yang ditulisnya. Menurut dia, hasil penjualan buku selama ini menjadi sumber pendanaan berbagai aktivitas sosial yang dijalankannya.
Ia menilai proses persidangan akan berlangsung cukup panjang karena, menurut klaimnya, terdapat ratusan dokumen dan lebih dari seratus saksi yang akan diperiksa di persidangan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat yang memiliki pandangan serupa untuk memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Diketahui, Dokter Tifa saat ini menjalani persidangan atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sementara itu, Roy Suryo sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan proses hukum terhadap dirinya.
Dalam putusan praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Meski demikian, putusan praperadilan tidak serta-merta mengakhiri pokok perkara pidana yang sedang diproses.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa mengenai klaim adanya teror maupun intimidasi tersebut.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.