Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan permohonan praperadilan kedua telah didaftarkan sebelum majelis hakim membacakan putusan pada praperadilan pertama.
"Sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara praperadilan jilid I ini, Roy Suryo telah mengajukan kembali praperadilan yang kedua perihal penetapan tersangka. Hari Jumat sidangnya tanggal 10 Juli 2026," ujar Halida kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:
Menurut Halida, objek gugatan pada praperadilan pertama berbeda dengan permohonan yang akan disidangkan pekan ini. Sidang sebelumnya hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik.
Sementara itu, praperadilan kedua akan menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap permohonan tersebut.
Pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Namun demikian, sejumlah permohonan lain, termasuk rehabilitasi dan beberapa tuntutan tambahan, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Dikabulkan itu perihal pernyataan penggeledahan, penangkapan, penahanan yang dinyatakan tidak sah. Itu tiga. Poin-poin lainnya tidak dikabulkan oleh hakim," kata Halida.
Sidang praperadilan kedua tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum yang tengah dihadapi Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.