BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

Usai Febrie Adriansyah Mundur, Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Tiga Kasus Korupsi

Adelia Syafitri - Sabtu, 11 Juli 2026 09:34 WIB
Usai Febrie Adriansyah Mundur, Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Tiga Kasus Korupsi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: fraksigerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAKomisi III DPR RI memastikan proses penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi tetap berjalan meski Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Untuk mengawal proses tersebut, Komisi III akan membentuk tim pengawas terhadap tiga perkara yang tengah ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembentukan tim pengawas merupakan bentuk komitmen DPR dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dengan membentuk tim pengawas," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menghambat ataupun melemahkan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia meminta seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga soliditas dan memperkuat sinergi antarinstansi.

Habiburokhman menegaskan Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI harus tetap bekerja sama secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi konflik atau ego sektoral di antara lembaga penegak hukum. Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut merupakan perbuatan oknum, bukan representasi institusi.

"Perkara ini menyangkut individu, bukan kebijakan lembaga. Karena itu, tidak boleh ada konfrontasi ataupun ego sektoral antarinstansi penegak hukum," tegasnya.

Selain itu, Habiburokhman menilai sinergi antar-aparat penegak hukum sangat penting untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Komisi III DPR, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, transparan, serta tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara yang selama ini ditangani Korps Adhyaksa.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Sebut Jabatan Kini Jadi Arena Balapan Kumpulkan Uang
Prabowo Minta Aparat Negara Berbenah, Tegaskan Korupsi Tak Lagi Ditoleransi
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Pastikan Penanganan Kasus Tetap Berjalan
Polisi Buka Peluang Periksa Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Pendalaman Kasus Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel
Tak Berhenti di 12 Lokasi! Polisi Akan Geledah Titik Baru dalam Kasus Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel
Fantastis! Ini Rincian Barang Bukti yang Disita Polisi dari Kasus Dugaan Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru