Saut Situmorang Desak Prabowo Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
JAKARTA Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami aset serta melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa dua orang saksi pada Senin (13/7/2026). Keduanya yakni ALF selaku Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi dan RE yang merupakan Komisaris PT Pratama Andalan Persada periode 2016–2018.
"Untuk saksi ALF, pemeriksaan oleh penyidik terkait aset-aset. Sementara saksi RE, pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara untuk tersangka korporasi," ujar Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).Baca Juga:
Selain itu, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta berinisial NF yang menjabat sebagai Kepala Departemen Legal PT Putra Perkasa Abadi.
Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut. Barang sitaan meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Pada Februari 2025, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.* (mt/dh)
JAKARTA Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif keputusan lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor&039s (S&P) y
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung tetap terja
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan tersangka dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebuah rumah toko (ruko) empat lantai yang menjual komponen dan suku cadang mobil di Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah masih membuka peluang untuk menyesuaikan harga eceran tertinggi (H
EKONOMI
JAKARTA Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung ST Bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA YouTuber Mikhael Sinaga meminta agar video diskusi yang diunggah di kanal YouTube miliknya tidak dijadikan dasar kriminalisasi dal
HUKUM DAN KRIMINAL