Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin menanggapi pandangan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya seharusnya mendapat persetujuan Presiden.
Menurut Boyamin, ketentuan tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun aturan hukum lainnya.
Baca Juga:
"Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin Presiden? Aturan mana, KUHAP mana, KUHP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin Presiden? Ini membuat aturan sendiri," kata Boyamin, Sabtu (18/7/2026).
Boyamin menjelaskan, aturan mengenai pemeriksaan terhadap jaksa telah mengalami perubahan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025.
Ia menerangkan, dalam Undang-Undang Kejaksaan sebelumnya memang diatur bahwa pemeriksaan terhadap seorang jaksa memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk sejumlah tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pengecualian itu juga berlaku untuk tindak pidana yang diancam hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana khusus.
Boyamin menilai pernyataan Hotman Paris merupakan bagian dari strategi pembelaan sebagai kuasa hukum terdakwa atau tersangka. Ia menyebut setiap advokat memiliki hak untuk menggunakan berbagai pendekatan dalam membela kepentingan kliennya.
Meski demikian, Boyamin menegaskan perhatian publik seharusnya lebih difokuskan pada pembuktian perkara dugaan korupsi yang sedang diproses, bukan pada polemik mengenai perlu atau tidaknya izin Presiden dalam penetapan tersangka.
Ia juga menyinggung dugaan temuan uang dan emas dalam perkara tersebut yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka agar dapat dipahami masyarakat.
Selain itu, Boyamin mengingatkan bahwa selama ini penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pejabat negara, termasuk menteri, tidak pernah mensyaratkan adanya izin Presiden apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan tanpa dipengaruhi tafsir yang tidak memiliki dasar hukum.* (oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.