Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan tersebut diajukan setelah Yaqut menjalani operasi.
Penolakan disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani setelah tim kuasa hukum Yaqut membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (18/8/2026).
"Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut," kata Ni Kadek dalam persidangan.
Baca Juga:
Hakim menjelaskan terdapat sejumlah kebutuhan yang harus diperhatikan terkait kondisi Yaqut setelah menjalani operasi, termasuk keteraturan mengonsumsi obat dan pembersihan luka.
Namun, majelis hakim menilai kebutuhan tersebut masih dapat ditangani selama Yaqut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Salah satu persoalan yang disampaikan pihak Yaqut adalah tidak tersedianya caregiver atau pendamping khusus di Rutan KPK. Menanggapi hal itu, hakim meminta pihak Rutan KPK dan penuntut umum memastikan fasilitas kesehatan bagi seluruh tahanan tetap terpenuhi, termasuk untuk Yaqut.
"Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu. Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan," ujar Ni Kadek.
Meski menolak pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah, majelis hakim membuka kemungkinan penanganan medis lebih lanjut apabila kondisi Yaqut mengalami keadaan darurat.
"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," kata Ni Kadek.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
JPU mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.