BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Ditekan Publik hingga Istana, DPR Akhirnya Pasang Target RUU Perampasan Aset Ketok Palu Akhir 2026

Dharma - Senin, 24 Agustus 2026 18:27 WIB
Ditekan Publik hingga Istana, DPR Akhirnya Pasang Target RUU Perampasan Aset Ketok Palu Akhir 2026
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. (Foto: fraksigolkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berjalan di Komisi III DPR. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab aspirasi masyarakat yang mendesak agar regulasi tersebut segera disahkan.

Sari mengatakan Komisi III masih menghimpun masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Tahapan tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat mendapat ruang dalam proses penyusunan aturan.

"Untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset saat ini di Komisi III memang mereka sedang mendengarkan dari banyak RDPU untuk meaningful participation (partisipasi bermakna)," kata Sari di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Baca Juga:

Menurut Sari, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian karena terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai kompleks. DPR ingin memastikan aturan yang dihasilkan dapat berlaku secara adil dan tidak disalahgunakan.

"Bukan diperlambat, tidak; tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika undang-undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Forum Komunikasi Rakyat Pati melakukan audiensi dengan pimpinan DPR di Gedung Parlemen, Senayan. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Selain itu, aspirasi yang disampaikan mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan ekonomi strategis serta pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat.

RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Draf aturan tersebut sedang dibahas oleh Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada akhir 2026. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman, Selasa (18/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibanding sejumlah undang-undang lain karena konsep dan rancangan regulasi tersebut merupakan sesuatu yang baru dalam sistem hukum Indonesia.

Pemerintah juga mendorong agar pembahasan regulasi tersebut segera diselesaikan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pengesahan RUU Perampasan Aset dipercepat.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
"Sound Horeg Sampai Tengah Malam, Kantor DPRD Diacak-acak," Warga Pati Curhat ke DPR, Plt Bupati Bakal Dipanggil
KSPSI Ancam Bongkar Parpol yang Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan
Lebih Rumit dari KUHAP, DPR Kebut RUU Perampasan Aset lewat RDPU 2-3 Kali Seminggu
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, Bobby Nasution: Jadi Pedoman Pembangunan Sumut ke Depan
Wamenkum Bocorkan 2 Kategori Penerima Dwi Kewarganegaraan: Atlet hingga Ahli Teknologi
Tak Perlu Pilih Antara Dunia dan Tanah Air: Presiden Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Selektif untuk Diaspora Berbakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru