Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr H Taqwaddin, menyoroti aturan mengenai pemblokiran rekening dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Menurutnya, pemblokiran merupakan salah satu upaya paksa dalam penegakan hukum pidana yang harus dilakukan secara hati-hati karena dapat berdampak terhadap hak masyarakat hingga kepercayaan publik pada sektor perbankan.
Hal tersebut disampaikan Taqwaddin kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026), merespons isu pemblokiran rekening yang belakangan ramai diperbincangkan publik setelah seorang nasabah yang juga aktivis menyebut rekeningnya tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Dalam kapasitasnya sebagai hakim dan akademisi hukum, Taqwaddin menjelaskan ketentuan mengenai pemblokiran dalam KUHAP 2025 sebagaimana yang ia rujuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.Baca Juga:
Menurut Taqwaddin, pemblokiran dalam KUHAP 2025 didefinisikan sebagai tindakan untuk sementara waktu mencegah akses, penggunaan atau pemindahan terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik hingga produk administratif lainnya.
Ia menyebut kewenangan memerintahkan pemblokiran berada pada Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam ketentuan tersebut jelas ditegaskan bahwa yang berwenang memberikan perintah pemblokiran adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Tidak disebutkan adanya pihak lain yang berwenang memberikan perintah pemblokiran," kata Taqwaddin.
Taqwaddin kemudian menjelaskan pemblokiran termasuk salah satu dari sembilan upaya paksa yang disebut dalam KUHAP 2025. Upaya paksa lainnya antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat serta larangan bagi tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia.
Menurutnya, sembilan upaya paksa tersebut tidak harus diterapkan seluruhnya dalam setiap perkara. Penerapannya bergantung pada kondisi perkara dan kebutuhan proses penegakan hukum.
"Kesembilan upaya paksa tersebut bukan bersifat kumulatif, tetapi bersifat fakultatif. Artinya, tidak mesti setiap perkara dilakukan upaya-upaya paksa tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan pemblokiran dan pencekalan merupakan pengaturan baru yang secara eksplisit dicantumkan dalam KUHAP 2025 dibandingkan KUHAP sebelumnya.
Terkait prosedur, Taqwaddin menyebut pemblokiran yang dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim pada prinsipnya harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
Permohonan izin tersebut harus memuat alasan pemblokiran, uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan adanya relevansi objek yang diblokir dengan tindak pidana serta bentuk dan tujuan pemblokiran.
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL