BREAKING NEWS
Rabu, 26 Agustus 2026

Bisa Picu Rush Money hingga Guncang Ekonomi, Hakim Tipikor Bongkar Celah Subjektivitas Aturan Pemblokiran Rekening di KUHAP 2025

T.Jamaluddin - Rabu, 26 Agustus 2026 17:36 WIB
Bisa Picu Rush Money hingga Guncang Ekonomi, Hakim Tipikor Bongkar Celah Subjektivitas Aturan Pemblokiran Rekening di KUHAP 2025
Dr. H. Tawaddin,SH, SE, MS, adalah Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Beliau juga Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut penjelasan Taqwaddin, Ketua Pengadilan Negeri wajib meneliti permohonan tersebut dan dapat meminta informasi tambahan apabila diperlukan.

Namun, dalam keadaan mendesak, pemblokiran disebut dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa izin KPN. Kondisi tersebut antara lain apabila terdapat potensi pengalihan harta kekayaan, tindak pidana yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi maupun situasi tertentu berdasarkan penilaian Penyidik.

Taqwaddin menilai ketentuan mengenai penilaian Penyidik tersebut berpotensi menimbulkan subjektivitas apabila tidak disertai kehati-hatian dan dasar data yang memadai.

"Menurut saya, indikator huruf d, bahwa pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan penilaian Penyidik berpotensi subjektif, sekalipun hal itu kadangkala dapat dibenarkan sebagai diskresi kebijakan," katanya.

Ia mengatakan persetujuan pemblokiran pada akhirnya tetap berada dalam kewenangan Ketua Pengadilan Negeri sesuai mekanisme yang dijelaskan dalam KUHAP 2025.

Apabila permohonan pemblokiran tidak mendapatkan persetujuan, menurut Taqwaddin, pemblokiran wajib dibuka kembali dalam batas waktu yang ditentukan dan pejabat yang memerintahkan pemblokiran harus menerbitkan surat pencabutan pemblokiran.

Ia juga menjelaskan pemblokiran memiliki batas waktu tertentu dan harus dituangkan dalam berita acara. Berita acara tersebut dibuat pejabat yang memerintahkan pemblokiran dan ditandatangani pihak-pihak yang terlibat.

Taqwaddin menilai masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui dan memperoleh kepastian mengenai tindakan hukum yang dikenakan terhadap aset atau rekening mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut ketentuan pemblokiran sebenarnya juga telah dikenal dalam sejumlah undang-undang lain, termasuk aturan mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Namun, menurutnya, pemblokiran rekening memiliki konsekuensi yang luas. Dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik rekening atau korporasi, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

"Bukan tidak mungkin adanya pemblokiran dapat menimbulkan gerakan massal dan masif penarikan serentak secara tunai besar-besaran, yang menimbulkan rush money pada suatu bank karena melemahnya kepercayaan publik terhadap bank tertentu akibat adanya pemblokiran," ujarnya.

Menurut Taqwaddin, apabila kepercayaan terhadap sektor perbankan terganggu, dampaknya dapat merembet ke sektor investasi dan perdagangan serta berpengaruh terhadap kondisi perekonomian secara lebih luas.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
Sudah Dua Kali Salah Alamat, Praperadilan Lodewyk Pusung Kembali Kandas tanpa Sentuh Pokok Perkara
SEMA 3/2026 Dinilai Bisa Ubah Strategi Praperadilan, Pakar: Tersangka Harus Bergerak Cepat
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
Polda Metro Jaya Siapkan Jurus Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo
Gak Boleh Tipu-tipu! Diaspora Tantang Pejabat Icip Menu MBG Sama Persis dengan Siswa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru