BREAKING NEWS
Rabu, 26 Agustus 2026

Bisa Picu Rush Money hingga Guncang Ekonomi, Hakim Tipikor Bongkar Celah Subjektivitas Aturan Pemblokiran Rekening di KUHAP 2025

T.Jamaluddin - Rabu, 26 Agustus 2026 17:36 WIB
Bisa Picu Rush Money hingga Guncang Ekonomi, Hakim Tipikor Bongkar Celah Subjektivitas Aturan Pemblokiran Rekening di KUHAP 2025
Dr. H. Tawaddin,SH, SE, MS, adalah Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Beliau juga Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani permohonan pemblokiran rekening.

"Asas kecermatan ini mengharuskan para pejabat berwenang untuk bertindak teliti, berhati-hati, dan berdasarkan data yang lengkap sebelum membuat keputusannya," tuturnya.

Taqwaddin berharap penerapan aturan pemblokiran dalam KUHAP 2025 dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum sekaligus perlindungan hak masyarakat.

Menurutnya, kehati-hatian semakin penting karena keputusan pemblokiran dapat menimbulkan dampak yang tidak hanya berada dalam ranah hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan, sektor perbankan dan perekonomian.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
Sudah Dua Kali Salah Alamat, Praperadilan Lodewyk Pusung Kembali Kandas tanpa Sentuh Pokok Perkara
SEMA 3/2026 Dinilai Bisa Ubah Strategi Praperadilan, Pakar: Tersangka Harus Bergerak Cepat
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
Polda Metro Jaya Siapkan Jurus Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo
Gak Boleh Tipu-tipu! Diaspora Tantang Pejabat Icip Menu MBG Sama Persis dengan Siswa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru