Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr H Taqwaddin, menyoroti aturan mengenai pemblokiran rekening dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Menurutnya, pemblokiran merupakan salah satu upaya paksa dalam penegakan hukum pidana yang harus dilakukan secara hati-hati karena dapat berdampak terhadap hak masyarakat hingga kepercayaan publik pada sektor perbankan.
Hal tersebut disampaikan Taqwaddin kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026), merespons isu pemblokiran rekening yang belakangan ramai diperbincangkan publik setelah seorang nasabah yang juga aktivis menyebut rekeningnya tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Dalam kapasitasnya sebagai hakim dan akademisi hukum, Taqwaddin menjelaskan ketentuan mengenai pemblokiran dalam KUHAP 2025 sebagaimana yang ia rujuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.Baca Juga:
Menurut Taqwaddin, pemblokiran dalam KUHAP 2025 didefinisikan sebagai tindakan untuk sementara waktu mencegah akses, penggunaan atau pemindahan terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik hingga produk administratif lainnya.
Ia menyebut kewenangan memerintahkan pemblokiran berada pada Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam ketentuan tersebut jelas ditegaskan bahwa yang berwenang memberikan perintah pemblokiran adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Tidak disebutkan adanya pihak lain yang berwenang memberikan perintah pemblokiran," kata Taqwaddin.
Taqwaddin kemudian menjelaskan pemblokiran termasuk salah satu dari sembilan upaya paksa yang disebut dalam KUHAP 2025. Upaya paksa lainnya antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat serta larangan bagi tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia.
Menurutnya, sembilan upaya paksa tersebut tidak harus diterapkan seluruhnya dalam setiap perkara. Penerapannya bergantung pada kondisi perkara dan kebutuhan proses penegakan hukum.
"Kesembilan upaya paksa tersebut bukan bersifat kumulatif, tetapi bersifat fakultatif. Artinya, tidak mesti setiap perkara dilakukan upaya-upaya paksa tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan pemblokiran dan pencekalan merupakan pengaturan baru yang secara eksplisit dicantumkan dalam KUHAP 2025 dibandingkan KUHAP sebelumnya.
Terkait prosedur, Taqwaddin menyebut pemblokiran yang dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim pada prinsipnya harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
Permohonan izin tersebut harus memuat alasan pemblokiran, uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan adanya relevansi objek yang diblokir dengan tindak pidana serta bentuk dan tujuan pemblokiran.
Menurut penjelasan Taqwaddin, Ketua Pengadilan Negeri wajib meneliti permohonan tersebut dan dapat meminta informasi tambahan apabila diperlukan.
Namun, dalam keadaan mendesak, pemblokiran disebut dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa izin KPN. Kondisi tersebut antara lain apabila terdapat potensi pengalihan harta kekayaan, tindak pidana yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi maupun situasi tertentu berdasarkan penilaian Penyidik.
Taqwaddin menilai ketentuan mengenai penilaian Penyidik tersebut berpotensi menimbulkan subjektivitas apabila tidak disertai kehati-hatian dan dasar data yang memadai.
"Menurut saya, indikator huruf d, bahwa pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan penilaian Penyidik berpotensi subjektif, sekalipun hal itu kadangkala dapat dibenarkan sebagai diskresi kebijakan," katanya.
Ia mengatakan persetujuan pemblokiran pada akhirnya tetap berada dalam kewenangan Ketua Pengadilan Negeri sesuai mekanisme yang dijelaskan dalam KUHAP 2025.
Apabila permohonan pemblokiran tidak mendapatkan persetujuan, menurut Taqwaddin, pemblokiran wajib dibuka kembali dalam batas waktu yang ditentukan dan pejabat yang memerintahkan pemblokiran harus menerbitkan surat pencabutan pemblokiran.
Ia juga menjelaskan pemblokiran memiliki batas waktu tertentu dan harus dituangkan dalam berita acara. Berita acara tersebut dibuat pejabat yang memerintahkan pemblokiran dan ditandatangani pihak-pihak yang terlibat.
Taqwaddin menilai masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui dan memperoleh kepastian mengenai tindakan hukum yang dikenakan terhadap aset atau rekening mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut ketentuan pemblokiran sebenarnya juga telah dikenal dalam sejumlah undang-undang lain, termasuk aturan mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Namun, menurutnya, pemblokiran rekening memiliki konsekuensi yang luas. Dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik rekening atau korporasi, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
"Bukan tidak mungkin adanya pemblokiran dapat menimbulkan gerakan massal dan masif penarikan serentak secara tunai besar-besaran, yang menimbulkan rush money pada suatu bank karena melemahnya kepercayaan publik terhadap bank tertentu akibat adanya pemblokiran," ujarnya.
Menurut Taqwaddin, apabila kepercayaan terhadap sektor perbankan terganggu, dampaknya dapat merembet ke sektor investasi dan perdagangan serta berpengaruh terhadap kondisi perekonomian secara lebih luas.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani permohonan pemblokiran rekening.
"Asas kecermatan ini mengharuskan para pejabat berwenang untuk bertindak teliti, berhati-hati, dan berdasarkan data yang lengkap sebelum membuat keputusannya," tuturnya.
Taqwaddin berharap penerapan aturan pemblokiran dalam KUHAP 2025 dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum sekaligus perlindungan hak masyarakat.
Menurutnya, kehati-hatian semakin penting karena keputusan pemblokiran dapat menimbulkan dampak yang tidak hanya berada dalam ranah hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan, sektor perbankan dan perekonomian.* (dh)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL