Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang
JAKARTA Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampa
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:Saur Hutabarat
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) pemilihan legislatif (pileg) DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) digabung dengan pileg DPR dan DPD, adalah putusan berbasis taksonomi yang konsisten.
Taksonomi itu menempatkan pemilu dalam ranah kepentingan politik nasional dan politik daerah, bukan pemilu berdasarkan rumpun eksekutif dan legislatif yang tak sepenuhnya konsisten. Tak sepenuhnya konsisten dalam rumpun eksekutif karena pilpres dan pilkada tak serentak dilaksanakan.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tanggal 26 Juni 2025 yang diajukan Perludem itu juga contoh putusan MK final dan mengikat. Toh, suatu hari sebagian kembali dapat direviu oleh MK bila ada permohonan peninjauan ulang dengan data dan argumentasi kuat.
Konstitusi bukan dokumen mati, semua pasalnya tertutup bermakna tunggal. Banyak pasal bersifat terbuka. MK pun bukan penjaga garda konstitusi yang terkurung beku dengan putusannya di masa lalu.
MK yang sekarang kiranya kian dapat memulihkan harapan dan kepercayaan dalam mengawal konstitusi. Ini berkat berpikiran terbuka, kekayaan perspektif/insight, dan tentu paling penting tak dapat 'dibeli' oleh suatu kepentingan (seperti mengubah umur capres dan cawapres).
Perludem layak diapresiasi karena terus mengkritisi Undang-Undang Pemilu melalui berbagai forum diskusi, media jurnalistik, serta tanpa lelah dan menyerah mengajukan peninjauan ulang UU Pemilu ke MK.
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
Putusan MK itu berkonsekuensi kekosongan kepala daerah hasil pilihan rakyat. Ini berakibat bertambahnya jabatan kepala daerah diisi pejabat sementara yang ditunjuk presiden.
Ongkos perbaikan undang-undang oleh MK itu ialah 'hilangnya hak rakyat' sekian waktu (dua tahun) sampai pilkada berikutnya. Ongkos itu mestinya dipikirkan wakil rakyat dalam membuat undang-undang agar hasil kerjaannya kian sedikit direviu MK. RUU Pemilu masuk Prolegnas 2025. Namun, belum ada tanda-tanda DPR membahasnya dalam waktu dekat ini.
JAKARTA Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampa
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Turnamen Sepak Bola Kemerdekaan ke81 Tahun 2026 memperebutkan Piala Dandim 0208/Asahan memasuki babak final di Stadion Mutiara K
OLAHRAGA
JAKARTA Gempa susulan masih terjadi di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah gempa utama bermagnitudo 7,7 mengguncang wilay
PERISTIWA
BATU BARA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara membongkar aktivitas galian C berupa tanah pasir yang diduga tidak menga
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang melayani rute Me
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Tiga hari pencarian berakhir dengan kabar duka. Hidayah Sitanggang, bocah berusia 8 tahun yang dilaporkan hanyut di Sung
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menempuh jalur praperadilan untuk menguji k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meresmikan Gallery Mustika Deli Dekranasda Medan sebagai ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku usaha
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana dengan memprioritaskan
NASIONAL