BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Peringatan Darurat: Cabut KUHAP Orde Baru, Sahkan RKUHAP Yang Reformis

BITV Admin - Selasa, 18 November 2025 09:25 WIB
Peringatan Darurat: Cabut KUHAP Orde Baru, Sahkan RKUHAP Yang Reformis
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kalau RKUHAP sudah disahkan, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dkk harusnya bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice.

Di KUHAP 1981 tidak diatur keharusan adanya kamera pengawas saat pemeriksaan tersangka.

Di RKUHAP setiap pemeriksaan tersangka wajib dilengkapi kamera pengawas yang bisa digunakan untuk kepentingan pembelaan.

Di KUHAP 1981 tidak ada jaminan imunitas advokat, di RKUHAP imunitas advokat dijamin dan profesi advokat dikategorikan sebagai penegak hukum.

Dengan demikian advokat bisa lebih maksimal membela kepentingan warga negara yang didampingi.

Sudah terbukti KUHAP 1981 membuak ruang besar terjadinya kesewenang-wenangan dan kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum dan karenanya harus segera dicabut.

Jangan sampai anda menjadi korban berikutnya.

Jika RKUHAP disahkan maka semakin kecil ruang terjadinya kriminalisasi dan kesewenang-wenangan terhadap warga negara.* (news.detik.com)

*) Penulis adalah Koordinator Aliansi Mahasiswa Nusantra (Aman).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Pencatutan Nama LSM dalam Pembahasan KUHAP
Tribunal Internasional Vonis Mati Mantan PM Bangladesh, Sheikh Hasina
Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati atas Perintah Pembantaian Demonstran
MK Tegaskan Batas Penempatan Anggota Polri di Jabatan ASN: Netralitas Harus Dijaga
Pansel Komisi Yudisial Ajukan 7 Calon Anggota ke DPR, Fit and Proper Test Digelar Hari Ini
Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Jadi Polisi Sekolah, Fokus Cegah Perundungan dan Narkoba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru