BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?

Redaksi - Rabu, 30 September 2026 19:31 WIB
MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?
Pekerja SPPG sedang menyiapkan makanan MBG. (foto: Dok. BGN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Memaksakan sistem dapur sentral dengan menggenjot ribuan porsi sudah tidak mungkin lagi.

Celah melenceng dari prosedur operasional standar amat besar apalagi pekerjanya bukan profesional.

Ribuan porsi dikejar demi menutup ongkos dan cicilan hutang sama sekali tidak etis dengan mengorbankan kualitas dan mutu.

Dapur sentral mungkin perlu bermetamorfosis sebagai pusat penyortiran dan persiapan bahan baku.

Selanjutnya, proses memasak dan membagi secara prasmanan bisa menjadi porsi sekolah, melibatkan kantin dan POMG (Persatuan Orangtua Murid dan Guru), tanpa mengorbankan jam belajar dan memberatkan guru sebagai tumbal pencicip makanan berisiko.

Kedua, dibutuhkan 'musyawarah besar' tentu saja untuk menyelesaikan perkara hal-hal yang sudah terlanjur terjadi: pemilik SPPG yang meminjam modal bank, status ahli gizi yang diambil alih orang dengan kompetensi lain bahkan hanya 'dilatih' sebentar dengan pengetahuan yang amat terbatas – ini semua harus dikembalikan ke posisi masing-masing.

Artinya, menempatkan ahli gizi sesungguhnya pada posisi tersebut, sebagaimana di Jepang dan negara mana pun yang dikunjungi pejabat BGN.

Ketiga, perlu sinkronisasi program pemerintah yang sudah mapan dan terbukti memperbaiki status gizi kelompok 3B: Balita, Busui dan Bumil – yaitu pemberian makanan tambahan (PMT) pemulihan yang mempunyai durasi 28 hari atau 90 hari secara terukur, terpantau posyandu dan puskesmas.

Melibatkan kader dan memberi mereka insentif yang layak sudah membuka lapangan pekerjaan sesungguhnya – sebagai bonus, mereka adalah orang-orang terampil yang sudah terlatih apalagi jika berasal dari posyandu ILP (integrasi layanan primer) dimana sasaran pelayanan posyandu adalah untuk seluruh kelompok usia berdasarkan siklus hidup.

Keempat, keberadaan koordinator regional, wilayah dan kecamatan perlu mendapat kewenangan sesuai tupoksinya sebab mereka adalah perpanjangan tangan secara struktural BGN pusat dengan kewajiban melakukan monitoring, supervisi dan evaluasi yang apabila itu semua berjalan maka mustahil terjadi insiden seperti yang kita dengar hingga kini.

Para koordinator ini tidak boleh 'kalah gertak' dengan pejabat daerah dan anggota dewan sebagai pemilik yayasan atau dapur, apabila ditemukan adanya pelanggaran dan penyelewengan.

Kelima, penutupan sementara SPPG yang sudah pernah terkena kasus tidak menyelesaikan masalah. Hanya menunda insiden berikutnya untuk terulang lagi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Banjir Kembali Terjang Tukka dan Badiri, Pemkab Tapteng Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
Sekolah Rakyat 2 Medan Kekurangan Guru, Wali Kota Rico Waas Janji Cari Solusi
Nikah Massal 23 Pasangan di Medan, Zakiyuddin: Menikah Mudah, yang Sulit Mempertahankannya
Polda Aceh dan KemenPAN-RB Sepakat Perkuat Komunikasi dan Koordinasi Pemerintahan, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Harga Ayam Melonjak Tajam, KPPU Medan Telusuri Dugaan Pasokan Beralih untuk MBG
Bunda PAUD Simalungun Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai dari PAUD: Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru