MEDAN– Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F-PSI) DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk memulai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari lingkungan internal pemerintahan, termasuk Balai Kota dan Gedung DPRD Medan.
Wakil Ketua F-PSI, Henry John Hutagalung, menekankan bahwa implementasi PerdaKTR harus dimulai dari lingkungan pejabat publik sebagai contoh bagi masyarakat.
"Pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok harus diawali di lingkungan Pemkot Medan, termasuk kantor DPRD," ujar Henry dalam pandangan F-PSI terkait Perda KTR,Selasa (30/12/2025).
Henry juga menambahkan, pengawasan terhadap penerapan Perda harus konsisten dan rutin.
"Pengawasan pelaksanaan Perda ini harus dilakukan secara terus-menerus," katanya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Medan menekankan perlunya sosialisasi yang lebih masif dan merata. Ketua Fraksi Gerindra, Tia Ayu Anggraini, mengatakan, "Sosialisasi harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk media sosial, iklan layanan masyarakat, dan edukasi lingkungan, karena kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap PerdaKTR masih rendah."
Tia juga menyoroti efektivitas penegakan hukum. Menurutnya, sanksi yang ada selama ini belum cukup memberikan efek jera.
"Pemerintah perlu meningkatkan intensitas penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi tegas dan sesuai aturan, serta melibatkan pihak berwenang," ujarnya.
Fraksi Gerindra juga meminta Pemkot Medan menyediakan sarana pendukung KTR, seperti rambu kawasan, fasilitas pengawasan, dan tempat khusus merokok yang memenuhi standar.
Perubahan PerdaKTR Kota Medan, yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD, menambahkan sejumlah peraturan baru, termasuk sanksi administratif berupa denda Rp 200 ribu bagi perokok yang melanggar.
Dengan langkah ini, Pemkot dan DPRD diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok.*
(ds/dh)
Editor
:
Balai Kota dan DPRD Medan Diminta Jadi Teladan Perda Kawasan Tanpa Rokok