BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Balai Kota dan DPRD Medan Diminta Jadi Teladan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Adelia Syafitri - Selasa, 30 Desember 2025 20:55 WIB
Balai Kota dan DPRD Medan Diminta Jadi Teladan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Suasana rapat paripurna DPRD Medan terkait Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F-PSI) DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk memulai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari lingkungan internal pemerintahan, termasuk Balai Kota dan Gedung DPRD Medan.

Wakil Ketua F-PSI, Henry John Hutagalung, menekankan bahwa implementasi Perda KTR harus dimulai dari lingkungan pejabat publik sebagai contoh bagi masyarakat.

"Pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok harus diawali di lingkungan Pemkot Medan, termasuk kantor DPRD," ujar Henry dalam pandangan F-PSI terkait Perda KTR,Selasa (30/12/2025).

Baca Juga:

Henry juga menambahkan, pengawasan terhadap penerapan Perda harus konsisten dan rutin.

"Pengawasan pelaksanaan Perda ini harus dilakukan secara terus-menerus," katanya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Medan menekankan perlunya sosialisasi yang lebih masif dan merata. Ketua Fraksi Gerindra, Tia Ayu Anggraini, mengatakan, "Sosialisasi harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk media sosial, iklan layanan masyarakat, dan edukasi lingkungan, karena kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Perda KTR masih rendah."

Tia juga menyoroti efektivitas penegakan hukum. Menurutnya, sanksi yang ada selama ini belum cukup memberikan efek jera.

"Pemerintah perlu meningkatkan intensitas penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi tegas dan sesuai aturan, serta melibatkan pihak berwenang," ujarnya.

Fraksi Gerindra juga meminta Pemkot Medan menyediakan sarana pendukung KTR, seperti rambu kawasan, fasilitas pengawasan, dan tempat khusus merokok yang memenuhi standar.

Perubahan Perda KTR Kota Medan, yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD, menambahkan sejumlah peraturan baru, termasuk sanksi administratif berupa denda Rp 200 ribu bagi perokok yang melanggar.

Dengan langkah ini, Pemkot dan DPRD diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok.*

(ds/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPRD Bali dan Gubernur Koster Sahkan Regulasi Penting untuk Masa Depan Pulau Dewata
Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Tambah Penerimaan Negara hingga Rp25 Triliun
Aktivis Nasional Berangkat ke Pekanbaru, Dampingi Korban TPPO Anak Muda di Riau
Diakui Global, Polri Peringkat 5 Dunia Kontributor Pasukan Perdamaian PBB
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.771/USD, Indeks Dolar AS Melemah
IHSG Dibuka Melemah di Sesi Terakhir 2025, Saham BBRI dan ANTM Tertekan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru