Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai anggaran sewa laptop dan meja kerja di Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ) yang sempat dinilai terlalu besar di media sosial.
Kemenag menegaskan bahwa pengadaan tersebut dilakukan untuk mendukung operasional kerja berbasis digital serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran negara.
Kepala UPQ Kemenag, Ismail Nur, menjelaskan bahwa nilai yang menjadi perhatian publik merupakan angka usulan awal, bukan realisasi akhir penggunaan anggaran.Baca Juga:
"Jadi tidak semua anggaran digunakan. Yang dibelanjakan disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau kita lihat realisasinya, jelas lebih hemat anggaran," ujar Ismail, Minggu (10/5/2026).
Ia merinci, anggaran awal pengadaan laptop diusulkan sebesar Rp419 juta, namun realisasi yang digunakan hanya sekitar Rp239 juta.
Laptop yang disewa sebanyak 10 unit dengan masa sewa delapan bulan. Biaya sewa sekitar Rp2,9 juta per unit per bulan sudah termasuk pajak, garansi, dan perawatan.
Menurut Ismail, perangkat tersebut dibutuhkan karena sebagian besar pekerjaan UPQ kini sudah berbasis digital. Selain itu, sejumlah perangkat lama juga sudah tidak layak digunakan.
"Sekarang hampir semua pekerjaan berbasis digital, jadi perangkat kerja yang memadai memang dibutuhkan," katanya.
Selain laptop, UPQ juga mengadakan sewa meja kerja untuk tim pentashih atau pemeriksa mushaf Al-Qur'an. Dari usulan Rp74 juta, realisasi yang digunakan sekitar Rp32,9 juta.
Ismail menjelaskan, pengadaan meja dilakukan karena fasilitas tersebut belum tersedia sejak gedung percetakan beroperasi. Skema sewa dipilih karena dinilai lebih efisien dibanding pembelian langsung.
"Kalau ada kerusakan sudah ditanggung dalam kontrak sewa, jadi lebih sederhana dan efisien," ujarnya.
Ia menegaskan seluruh proses pengadaan telah mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Semua proses penganggaran dan realisasi dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.*
(d/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, masih terus berjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Seorang sopir mobil operasional berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Wawan Supandi (56), ditangkap polisi setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah mengikuti program pendidikan m
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (36) yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat toleransi dan semangat k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemulihan infrastruktur di tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologiAceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Baratterus menun
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat program peningkatan status Puskesmas menjadi fasilitas rawat inap d
KESEHATAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menata kembali ekosistem wila
PEMERINTAHAN