BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Kemenag Klarifikasi Anggaran Sewa Laptop dan Meja UPQ, Sebut Realisasi Jauh Lebih Hemat dari Usulan Awal

- Minggu, 10 Mei 2026 11:12 WIB
Kemenag Klarifikasi Anggaran Sewa Laptop dan Meja UPQ, Sebut Realisasi Jauh Lebih Hemat dari Usulan Awal
Kepala UPQ Kemenag, Ismail Nur. (Foto: Dok. Kemenag)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai anggaran sewa laptop dan meja kerja di Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ) yang sempat dinilai terlalu besar di media sosial.

Kemenag menegaskan bahwa pengadaan tersebut dilakukan untuk mendukung operasional kerja berbasis digital serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran negara.

Kepala UPQ Kemenag, Ismail Nur, menjelaskan bahwa nilai yang menjadi perhatian publik merupakan angka usulan awal, bukan realisasi akhir penggunaan anggaran.

Baca Juga:

"Jadi tidak semua anggaran digunakan. Yang dibelanjakan disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau kita lihat realisasinya, jelas lebih hemat anggaran," ujar Ismail, Minggu (10/5/2026).

Ia merinci, anggaran awal pengadaan laptop diusulkan sebesar Rp419 juta, namun realisasi yang digunakan hanya sekitar Rp239 juta.

Laptop yang disewa sebanyak 10 unit dengan masa sewa delapan bulan. Biaya sewa sekitar Rp2,9 juta per unit per bulan sudah termasuk pajak, garansi, dan perawatan.

Menurut Ismail, perangkat tersebut dibutuhkan karena sebagian besar pekerjaan UPQ kini sudah berbasis digital. Selain itu, sejumlah perangkat lama juga sudah tidak layak digunakan.

"Sekarang hampir semua pekerjaan berbasis digital, jadi perangkat kerja yang memadai memang dibutuhkan," katanya.

Selain laptop, UPQ juga mengadakan sewa meja kerja untuk tim pentashih atau pemeriksa mushaf Al-Qur'an. Dari usulan Rp74 juta, realisasi yang digunakan sekitar Rp32,9 juta.

Ismail menjelaskan, pengadaan meja dilakukan karena fasilitas tersebut belum tersedia sejak gedung percetakan beroperasi. Skema sewa dipilih karena dinilai lebih efisien dibanding pembelian langsung.

"Kalau ada kerusakan sudah ditanggung dalam kontrak sewa, jadi lebih sederhana dan efisien," ujarnya.

Ia menegaskan seluruh proses pengadaan telah mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Semua proses penganggaran dan realisasi dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.*

(d/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ahmad Dedi Klarifikasi Aksi Lari Usai Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut untuk Hindari Framing Negatif di Publik
Heboh Isu Kebocoran Data BBM di Dark Web, ESDM Pastikan Itu Informasi Publik Terbuka
Listrik Kerap Padam, Warga Tanjung Tiram Desak Manager PLN Dicopot
Wamensos Tekankan Transparansi Pengadaan Sekolah Rakyat, Bentuk Tim Audit Internal untuk Klarifikasi Dugaan Markup
Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik Berkualitas di Asahan
Bupati Asahan Lantik Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru