KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara yang Jerat Febrie Adriansyah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kasus pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuri perhatian publik. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, memberikan tanggapannya dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR, Senin (28/10). Rudy dipecat terkait kesalahan dalam penanganan kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Nasir mengingatkan pernyataan Kapolri yang menyatakan bahwa “ikan busuk berasal dari kepala,” sebuah ungkapan yang juga disampaikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada sidang MPR 1 Oktober 2024. “Kalimat itu sangat relevan dalam konteks ini,” ujar Nasir. Ia menekankan pentingnya dukungan terhadap anggota kepolisian yang berupaya memberantas praktik penimbunan BBM. “Jika Rudy berusaha membongkar mafia BBM di NTT, kita harus mendukungnya. Namun, jika sebaliknya terjadi, hal yang sama juga harus ditegakkan,” tambahnya.
Nasir menjelaskan bahwa kasus Rudy bukanlah hal baru di lingkungan Polri. Ia menceritakan pengalaman sebelumnya terkait oknum yang terlibat dalam praktik serupa. “Saya pernah menemukan kasus Bripda RY dan Kapolsek yang menggerebek mafia solar. Setelah Kapolsek diganti, ia mengklaim difitnah dan mengalami penahanan selama 30 hari tanpa bukti yang jelas,” kata Nasir, menunjukkan bahwa situasi ini menunjukkan pola yang berulang.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan bahwa pemecatan Rudy Soik perlu dikelola dengan bijak. “Jika tidak ditangani dengan baik, ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian. Ingat, gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” ungkapnya.
Nasir mengusulkan agar pimpinan Komisi III membentuk tim kecil untuk mencari solusi bagi Kapolri, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. “Kami berharap langkah-langkah ini bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian,” tegasnya.
Sebagai penutup, Nasir menyampaikan harapannya agar Polri dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme anggotanya, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari skandal di masa mendatang. “Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” pungkasnya.
Dengan sorotan ini, diharapkan ke depannya, langkah-langkah konkret dapat diambil untuk memperbaiki situasi yang ada dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset hingga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan pesan yang diberikan Jaksa Ag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), hingga kini belum ditahan meski telah d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden RI
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Batu Bara, Ny. Henny Heridawaty Baharuddin didampingi Wakil Ketua
PEMERINTAHAN
SIBOLANGIT Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengunjungi kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN di Komisi III DPR RI meminta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemanasan global diperkirakan telah menyebabkan kerugian besar pada sektor pertanian dunia. Sebuah penelitian terbaru menyebut c
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy membantah tuduhan mengatur pemenang proyek pengadaan smartboard senilai Rp49 mi
HUKUM DAN KRIMINAL