BREAKING NEWS
Senin, 14 September 2026

Enam Fraksi DPRD Batu Bara Setujui Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya

Muhammad Taufik - Rabu, 29 Juli 2026 11:12 WIB
Enam Fraksi DPRD Batu Bara Setujui Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya
Rapat paripurna DPRD Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap laporan Pansus di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (27/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Fraksi PAN, berdasarkan hasil pembahasan Pansus dan dokumen pendukung yang telah dilengkapi, berharap Pemerintah Daerah bersama manajemen Perseroda dapat menjalankan perusahaan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, keberadaan BUMD diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Setelah mencermati laporan Pansus dan mempertimbangkan berbagai aspek, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya.

Pendapat akhir Fraksi PAN dibacakan Chairul Bariah, S.M.

Fraksi KDRI Beri Apresiasi kepada Pansus

Fraksi KDRI menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus yang telah bekerja keras dan penuh semangat dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya.

Fraksi KDRI juga mengapresiasi kerja sama Pansus dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan OPD terkait.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi KDRI menyatakan setuju dan menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Pendapat akhir Fraksi KDRI dibacakan H. Rohadi, S.P., M.H.

Fraksi KPN Dukung Perubahan Bentuk Hukum

Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) turut memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus BUMD yang dinilai telah bekerja secara cermat, kritis dan mendalam hingga tahap finalisasi pembahasan Ranperda.

Fraksi KPN juga mempertimbangkan hasil fasilitasi Ranperda dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam Surat Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6236/2026 tanggal 24 Juli 2026 tentang Fasilitasi Ranperda Kabupaten Batu Bara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPRD Batu Bara Minta Penyertaan Modal BUMD Ditinjau Ulang, Aset Bergerak Harus Dinilai Profesional
Bobby Bantah Tidak Kuorum, Buka Rekaman CCTV!
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp2,2 Miliar untuk Bangun Tiga Rumah Produksi Kopi
IHSG Menguat ke 6.143,54, Ini Daftar Saham Pilihan Analis Hari Ini
PHI Perkuat Program Kesehatan Ibu dan Anak di Kalimantan, Dorong Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
KPK Periksa Lagi Ketua DPRD Kuansing, Penyidikan Kasus Suap Jabatan Suhardiman Kian Mengerucut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru