BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Lapor Pak Bupati! Bansos di Batu Bara Perlu Dievaluasi, Rumah Permanen hingga Mobil Jadi Sorotan Warga

Muhammad Taufik - Jumat, 31 Juli 2026 21:20 WIB
Lapor Pak Bupati! Bansos di Batu Bara Perlu Dievaluasi, Rumah Permanen hingga Mobil Jadi Sorotan Warga
ilustrasi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA - Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan muncul menyusul penempelan stiker sebagai penanda penerima bantuan sosial di sejumlah rumah warga.

Di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, masyarakat mempertanyakan ketepatan sasaran penerima bansos. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat rumah yang ditempeli stiker penerima bantuan namun secara fisik terlihat memiliki bangunan permanen dan sejumlah fasilitas yang dinilai cukup memadai.

Bahkan, di antara rumah yang menjadi sorotan masyarakat tersebut terdapat fasilitas seperti pendingin ruangan (AC) serta kendaraan roda empat.

Baca Juga:

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah data penerima bantuan sosial tersebut masih sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini?

Masyarakat pun meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara, khususnya Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, untuk melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap data penerima bansos agar bantuan pemerintah benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Lapor Pak Bupati, kami berharap penerima bantuan sosial dievaluasi kembali. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar miskin dan membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan, sementara yang kondisi ekonominya sudah lebih baik masih tercatat sebagai penerima," demikian harapan yang disampaikan masyarakat.

Bukan
Sekadar Melihat Kondisi Rumah

Perlu dipahami, kondisi rumah, kepemilikan AC maupun kendaraan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seseorang tidak berhak menerima bansos. Pemerintah memiliki mekanisme penilaian kesejahteraan yang mempertimbangkan sejumlah indikator sosial dan ekonomi.

Pada 2026, penyaluran bantuan sosial pemerintah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam desil 1 hingga desil 10, dengan desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan desil 10 sebagai kelompok paling mampu.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), prioritas penerima berada pada kelompok desil 1–4, sedangkan bantuan Sembako/BPNT diprioritaskan pada desil 1–5. Namun, masuk dalam desil tersebut tidak serta-merta berarti otomatis menerima seluruh jenis bantuan karena setiap program memiliki ketentuan dan kriteria tersendiri.

Secara umum, penerima bansos harus merupakan warga yang memenuhi ketentuan program, memiliki data kependudukan yang valid, terdata dalam sistem kesejahteraan pemerintah, serta masuk dalam kategori keluarga miskin, sangat miskin, atau rentan miskin sesuai mekanisme penetapan yang berlaku.

Ada Mekanisme Verifikasi dan Pemutakhiran Data

Pemerintah juga perlu memastikan data penerima terus diperbarui. Kondisi ekonomi sebuah keluarga dapat berubah seiring waktu, sehingga data penerima bantuan perlu diverifikasi secara berkala.

Karena itu, apabila ditemukan warga yang diduga sudah mengalami peningkatan kesejahteraan tetapi masih menerima bansos, masyarakat dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pemerintah desa/kelurahan atau Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi lapangan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rumah Mewah Ditempeli Stiker “Keluarga Miskin”
Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar Ternyata Menantu Eks Bupati, Diduga Terlibat Sejak Perencanaan
Oknum Polisi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar di Labusel, Diduga Atur Proyek hingga Pencairan Dana
FERARI Sambangi Kapolres Batu Bara, Sepakat Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN, Perjuangkan Hak Masyarakat Atas Kebun Plasma 20 Persen
Percepat Legalitas Aset Daerah, Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi dengan BPN Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru