BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Bukan Kekurangan Regulasi, Ini Persoalan Utama Pendidikan di Aceh Menurut Iskandar Muda Hasibuan

T.Jamaluddin - Kamis, 27 Agustus 2026 12:33 WIB
Bukan Kekurangan Regulasi, Ini Persoalan Utama Pendidikan di Aceh Menurut Iskandar Muda Hasibuan
Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Aceh, Dr. Tgk. H. Iskandar Muda Hasibuan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Iskandar mengatakan perubahan sistem pendidikan nasional, perkembangan teknologi, perubahan pembagian kewenangan pemerintahan serta kebutuhan kompetensi peserta didik membuat regulasi pendidikan perlu dikaji kembali.

"Yang ingin saya katakan adalah: Pemerintah Aceh perlu melakukan legal review secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh norma pendidikan Aceh masih harmonis dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat Aceh."

Kekhususan Aceh Tidak Berarti Keluar dari Sistem Nasional

Iskandar berpandangan pendidikan Aceh memang harus memiliki kekhususan.

Namun, kekhususan tersebut tidak berarti Aceh harus berjalan di luar Sistem Pendidikan Nasional.

"Saya setuju bahwa pendidikan Aceh harus memiliki kekhususan. Tetapi kita harus memahami kekhususan itu secara tepat. Kekhususan Aceh bukan berarti keluar dari Sistem Pendidikan Nasional. UUPA justru memberikan konstruksi yang sangat jelas: pendidikan di Aceh merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi Aceh mempunyai karakteristik dan kekhususan tertentu."

Menurut dia, kekhususan tersebut justru dapat menjadi peluang bagi Aceh untuk menggabungkan pendidikan nasional dengan nilai-nilai keislaman dan karakter daerah.

"Aceh tidak perlu memilih antara pendidikan nasional dan pendidikan Islami. Aceh bisa membangun pendidikan nasional yang memiliki keunggulan nilai keislaman dan karakter Aceh."

Lima Fondasi Pendidikan Aceh

Iskandar membayangkan sistem pendidikan Aceh ideal yang berdiri di atas lima fondasi.

Pertama, penguatan kompetensi akademik, termasuk literasi, numerasi, sains dan teknologi.

Kedua, penguatan nilai keislaman agar pendidikan tidak hanya menghasilkan peserta didik yang pintar, tetapi juga berkarakter dan berintegritas.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Dibahas? Ini Penjelasan Komisi III DPR
Kabar Baik! Inflasi Medan Juli 2026 Hanya 0,05 Persen, Terendah di Sumut
Delapan Ketua PN di Aceh Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas KPT Banda Aceh
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut, Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Banjir Bandang Nepal-Tibet Tewaskan 165 Orang, Kondisi 45 WNI Dipantau Kemlu
Bebas dari Kasus Korupsi MFF, DPRD Minta Erwin Saleh Kembali Jadi Pejabat Pemko Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru