BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Bukan Kekurangan Regulasi, Ini Persoalan Utama Pendidikan di Aceh Menurut Iskandar Muda Hasibuan

T.Jamaluddin - Kamis, 27 Agustus 2026 12:33 WIB
Bukan Kekurangan Regulasi, Ini Persoalan Utama Pendidikan di Aceh Menurut Iskandar Muda Hasibuan
Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Aceh, Dr. Tgk. H. Iskandar Muda Hasibuan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Iskandar menilai kualitas guru menjadi salah satu faktor terpenting dalam menentukan keberhasilan pendidikan.

"Karena pada akhirnya pendidikan terjadi melalui interaksi antara guru dan peserta didik."

Ia mengatakan pembangunan fasilitas dan teknologi tidak akan cukup apabila tidak dibarengi peningkatan kompetensi tenaga pendidik.

"Karena itu Aceh perlu memiliki kebijakan guru jangka panjang. Mulai dari distribusi guru, kekurangan guru, pengembangan kompetensi, kepemimpinan kepala sekolah, karier, kesejahteraan, sampai kemampuan guru menghadapi teknologi dan kecerdasan artifisial."

Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Harus Jelas

Iskandar juga menyoroti pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Menurut dia, masyarakat tidak boleh terus dihadapkan pada kondisi ketika setiap persoalan pendidikan saling dilemparkan antarinstansi.

"Ini juga harus dibenahi. Jangan sampai setiap persoalan pendidikan akhirnya saling menunjuk:
"Pusat yang bertanggung jawab."
"Provinsi yang bertanggung jawab."
"Ini kewenangan kabupaten.""

Ia menilai harus ada kejelasan mengenai siapa yang menetapkan kebijakan, melaksanakan, membiayai, mengawasi, hingga bertanggung jawab ketika hak anak atas pendidikan tidak terpenuhi.

"Menurut saya, Aceh perlu memiliki matriks kewenangan pendidikan yang sangat jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota."

Aceh Bisa Menjadi Laboratorium Pendidikan Indonesia

Iskandar melihat kekhususan Aceh dapat menjadi modal untuk melahirkan inovasi pendidikan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Dibahas? Ini Penjelasan Komisi III DPR
Kabar Baik! Inflasi Medan Juli 2026 Hanya 0,05 Persen, Terendah di Sumut
Delapan Ketua PN di Aceh Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas KPT Banda Aceh
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut, Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Banjir Bandang Nepal-Tibet Tewaskan 165 Orang, Kondisi 45 WNI Dipantau Kemlu
Bebas dari Kasus Korupsi MFF, DPRD Minta Erwin Saleh Kembali Jadi Pejabat Pemko Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru