Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 1
NASIONAL
BANDA ACEH — Persoalan pendidikan di Aceh dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan kekurangan regulasi.
Aceh justru memiliki sejumlah landasan hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), hingga qanun tentang penyelenggaraan pendidikan.
Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Aceh, Dr. Tgk. H. Iskandar Muda Hasibuan, mengatakan tantangan utama pendidikan Aceh saat ini adalah bagaimana seluruh aturan tersebut diterjemahkan menjadi satu sistem pendidikan yang konsisten, bermutu, Islami, inklusif, dan mampu mengikuti perkembangan zaman.Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan Iskandar dalam wawancara dengan wartawan Bitvonline Aceh di ruang kerjanya, Kamis, 27 Agustus 2026.
"Menurut saya, persoalan pendidikan Aceh bukan terutama kekurangan regulasi. Aceh justru memiliki fondasi hukum yang sangat kuat. Ada amanat konstitusi, ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, ada Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan ada Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Persoalannya adalah bagaimana seluruh norma tersebut diterjemahkan menjadi satu sistem pendidikan Aceh yang konsisten, bermutu, Islami, inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi tetap berada dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional. Jadi, yang dibutuhkan Aceh sekarang bukan sekadar membuat program pendidikan baru, tetapi membangun kembali arsitektur hukum dan tata kelola pendidikannya."
Perlunya Audit Regulasi Pendidikan
Menurut Iskandar, Pemerintah Aceh perlu melakukan audit hukum dan regulasi pendidikan secara menyeluruh.
Langkah tersebut diperlukan agar hubungan antara aturan nasional dan aturan khusus Aceh tidak menimbulkan tumpang tindih.
"Sederhana. Kita harus memastikan hubungan antara UUD 1945, undang-undang nasional, UUPA, peraturan pemerintah, peraturan menteri, qanun Aceh, peraturan gubernur, sampai kebijakan pemerintah kabupaten/kota tersusun secara harmonis. Jangan sampai ada kebijakan pendidikan yang sangat baik secara politik, tetapi lemah secara hukum. Sebaliknya, jangan pula ada regulasi yang secara hukum sah tetapi tidak mampu menjawab persoalan nyata di sekolah. Karena itu saya menyarankan Pemerintah Aceh melakukan audit hukum dan regulasi pendidikan secara menyeluruh."
Ia menilai evaluasi tersebut semakin penting karena regulasi pendidikan Aceh telah berjalan cukup lama.
Salah satunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang kemudian mengalami perubahan.
"Karena Qanun Aceh, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang kemudian diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah cukup lama."
Iskandar mengatakan perubahan sistem pendidikan nasional, perkembangan teknologi, perubahan pembagian kewenangan pemerintahan serta kebutuhan kompetensi peserta didik membuat regulasi pendidikan perlu dikaji kembali.
"Yang ingin saya katakan adalah: Pemerintah Aceh perlu melakukan legal review secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh norma pendidikan Aceh masih harmonis dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat Aceh."
Kekhususan Aceh Tidak Berarti Keluar dari Sistem Nasional
Iskandar berpandangan pendidikan Aceh memang harus memiliki kekhususan.
Namun, kekhususan tersebut tidak berarti Aceh harus berjalan di luar Sistem Pendidikan Nasional.
"Saya setuju bahwa pendidikan Aceh harus memiliki kekhususan. Tetapi kita harus memahami kekhususan itu secara tepat. Kekhususan Aceh bukan berarti keluar dari Sistem Pendidikan Nasional. UUPA justru memberikan konstruksi yang sangat jelas: pendidikan di Aceh merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi Aceh mempunyai karakteristik dan kekhususan tertentu."
Menurut dia, kekhususan tersebut justru dapat menjadi peluang bagi Aceh untuk menggabungkan pendidikan nasional dengan nilai-nilai keislaman dan karakter daerah.
"Aceh tidak perlu memilih antara pendidikan nasional dan pendidikan Islami. Aceh bisa membangun pendidikan nasional yang memiliki keunggulan nilai keislaman dan karakter Aceh."
Lima Fondasi Pendidikan Aceh
Iskandar membayangkan sistem pendidikan Aceh ideal yang berdiri di atas lima fondasi.
Pertama, penguatan kompetensi akademik, termasuk literasi, numerasi, sains dan teknologi.
Kedua, penguatan nilai keislaman agar pendidikan tidak hanya menghasilkan peserta didik yang pintar, tetapi juga berkarakter dan berintegritas.
Ketiga, penguatan identitas dan budaya Aceh melalui sejarah, kebudayaan, bahasa, nilai sosial dan kearifan lokal.
Keempat, penguatan kompetensi global agar anak Aceh mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Kelima, kemampuan menghadapi perubahan, termasuk perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial, perubahan dunia kerja, perubahan iklim dan bencana.
"Jadi menurut saya, rumusnya adalah: Iman kuat, ilmu kuat, karakter kuat, kompetensi global kuat. Itulah yang seharusnya menjadi keunggulan pendidikan Aceh."
Ribuan Sekolah Terdampak Bencana
Persoalan pendidikan Aceh juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi sekolah yang terdampak bencana.
Iskandar menyebut data pemerintah pada Juni 2026 mencatat 3.120 sekolah terdampak bencana di Aceh.
Sebanyak 188 sekolah mengalami kerusakan berat dan 63 sekolah perlu direlokasi.
Menurut dia, angka tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan kerusakan bangunan.
"Bagi saya, angka tersebut bukan hanya angka kerusakan bangunan. Itu adalah persoalan pemenuhan hak konstitusional anak untuk memperoleh pendidikan."
Ia mendorong pembangunan kembali sekolah dilakukan dengan mempertimbangkan risiko bencana.
"sekolah yang lebih aman, lebih tangguh, lebih inklusif, dan lebih siap menghadapi bencana berikutnya. Jangan sampai kita membangun kembali sekolah yang sama persis di lokasi yang sama, kemudian ketika bencana datang lagi, kerusakannya terulang."
Iskandar menilai pembangunan sekolah harus melibatkan berbagai sektor, mulai dari pendidikan, tata ruang, pertanahan, kebencanaan hingga penganggaran.
"Mutlak. Kalau sebuah sekolah berada di wilayah yang secara ilmiah dinyatakan berisiko tinggi, pemerintah harus berani mengambil keputusan berdasarkan keselamatan anak."
Tujuh Prioritas Pemerintah Aceh
Untuk memperbaiki sistem pendidikan, Iskandar memberikan tujuh prioritas kepada Pemerintah Aceh.
Pertama, melakukan audit seluruh regulasi pendidikan Aceh.
Kedua, membangun satu arsitektur pendidikan Aceh yang menghubungkan sekolah umum, madrasah, dayah, pendidikan keagamaan, pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi.
Ketiga, menjadikan guru sebagai prioritas pembangunan manusia.
Keempat, memastikan Standar Pelayanan Minimal pendidikan terpenuhi.
Kelima, membangun sistem data pendidikan Aceh yang terintegrasi.
Keenam, membangun pendidikan yang tangguh terhadap bencana.
Ketujuh, menjadikan kekhususan Aceh sebagai keunggulan pendidikan, bukan sekadar simbol administratif.
Guru Harus Menjadi Prioritas
Iskandar menilai kualitas guru menjadi salah satu faktor terpenting dalam menentukan keberhasilan pendidikan.
"Karena pada akhirnya pendidikan terjadi melalui interaksi antara guru dan peserta didik."
Ia mengatakan pembangunan fasilitas dan teknologi tidak akan cukup apabila tidak dibarengi peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
"Karena itu Aceh perlu memiliki kebijakan guru jangka panjang. Mulai dari distribusi guru, kekurangan guru, pengembangan kompetensi, kepemimpinan kepala sekolah, karier, kesejahteraan, sampai kemampuan guru menghadapi teknologi dan kecerdasan artifisial."
Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Harus Jelas
Iskandar juga menyoroti pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut dia, masyarakat tidak boleh terus dihadapkan pada kondisi ketika setiap persoalan pendidikan saling dilemparkan antarinstansi.
"Ini juga harus dibenahi. Jangan sampai setiap persoalan pendidikan akhirnya saling menunjuk:
"Pusat yang bertanggung jawab."
"Provinsi yang bertanggung jawab."
"Ini kewenangan kabupaten.""
Ia menilai harus ada kejelasan mengenai siapa yang menetapkan kebijakan, melaksanakan, membiayai, mengawasi, hingga bertanggung jawab ketika hak anak atas pendidikan tidak terpenuhi.
"Menurut saya, Aceh perlu memiliki matriks kewenangan pendidikan yang sangat jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota."
Aceh Bisa Menjadi Laboratorium Pendidikan Indonesia
Iskandar melihat kekhususan Aceh dapat menjadi modal untuk melahirkan inovasi pendidikan.
"Justru demikian. Kita sering melihat kekhususan sebagai pengecualian. Saya melihatnya sebagai ruang inovasi hukum dan kebijakan."
Ia mengatakan Aceh memiliki kesempatan untuk menggabungkan nilai keislaman, sains, teknologi, karakter, budaya lokal dan kompetensi global dalam satu model pendidikan.
"Kalau berhasil, Aceh tidak hanya menyelesaikan persoalan internalnya. Aceh bisa menjadi laboratorium pendidikan Indonesia."
Lima Langkah dalam Tahun Pertama
Iskandar menyarankan lima langkah yang dapat dilakukan Gubernur Aceh apabila ingin melakukan perubahan mendasar dalam satu tahun pertama.
Pertama, membentuk tim reformasi hukum pendidikan Aceh yang melibatkan birokrat, ahli hukum, akademisi, praktisi sekolah, guru, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan.
Kedua, melakukan audit regulasi dengan memetakan seluruh qanun, pergub dan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menyusun Aceh Education Policy Framework 2026–2045 sebagai kerangka kebijakan pendidikan jangka panjang.
Keempat, menetapkan indikator pemenuhan hak pendidikan anak Aceh, mulai dari akses, mutu, guru, sarana, literasi, numerasi, inklusi hingga keamanan sekolah.
Kelima, memastikan APBA mengikuti prioritas pendidikan yang telah ditetapkan.
"Jangan program menentukan anggaran. Kebutuhan pendidikanlah yang harus menentukan anggaran."
Pendidikan Bukan Hanya Urusan Dinas Pendidikan
Dalam wawancara tersebut, Iskandar menekankan pendidikan harus dipandang sebagai agenda pembangunan manusia.
"Aceh tidak membutuhkan lebih banyak kebijakan pendidikan yang berdiri sendiri-sendiri; Aceh membutuhkan satu arsitektur hukum dan kebijakan pendidikan yang menyatukan amanat UUD 1945, Sistem Pendidikan Nasional, kekhususan UUPA, nilai keislaman Aceh, standar mutu nasional, dan kebutuhan masa depan anak Aceh."
Ia menambahkan:
"Dan saya ingin menambahkan satu hal. Jangan melihat pendidikan sebagai urusan dinas pendidikan semata.Pendidikan adalah urusan pembangunan manusia. Karena itu Gubernur, bupati, wali kota, DPR Aceh, DPRK, Bappeda, dinas keuangan, dinas pendidikan, dinas dayah, perguruan tinggi, masyarakat dan dunia usaha harus melihat pendidikan sebagai agenda bersama Pemerintah Aceh."
Masyarakat Diminta Memiliki Mimpi Lebih Besar
Kepada masyarakat Aceh, Iskandar meminta agar keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari jumlah anak yang bersekolah.
"Saya kira masyarakat Aceh harus berani mempunyai mimpi yang lebih besar."
Ia mengajak masyarakat mempertanyakan kualitas manusia yang dihasilkan setelah anak-anak menyelesaikan pendidikan.
"Jangan hanya bertanya:
"Apakah anak-anak Aceh sudah bersekolah?"
Kita harus bertanya:
"Setelah bersekolah, menjadi manusia seperti apa anak Aceh?""
Menurut Iskandar, pendidikan harus mampu melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, mampu menggunakan teknologi, kompetitif secara global, mencintai Aceh dan mampu berkontribusi bagi Indonesia.
"Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan berapa banyak kebijakan pendidikan yang dibuat. Ukuran keberhasilan pemerintah adalah berapa banyak masa depan anak yang berhasil diselamatkan dan dikembangkan melalui pendidikan. Itulah menurut saya amanat terbesar konstitusi, Sistem Pendidikan Nasional dan kekhususan Aceh."* (ad)
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 1
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk menghadiri sekaligus membuka secara resmi Muktamar ke35 Nahdlatul Ulam
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui penjualan eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara364 melalui mekanisme lelang. Persetuju
NASIONAL
JAKARTA Hasil survei Data Survei Indonesia (DSI) menunjukkan 62,4 persen responden menilai pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto s
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan
HUKUM DAN KRIMINAL
LAMPUNG UTARA Polisi menyelidiki temuan benda menyerupai peluru mimis senapan angin di dalam potongan daging sapi yang menjadi menu Prog
PERISTIWA
SOLO Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 27 Ag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bersama warga lainnya tertahan saat hendak menuju Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat,
PERISTIWA