Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Sumatera Selatan akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan. Namun, proses pencairan masih menunggu tahap identifikasi korban selesai dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja Sumatera Utara, Nasjwin Andi Nurdin, mengatakan pihaknya menjalankan amanah sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
"Ya, kami di Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34, khususnya tentang pertanggungan santunan korban kecelakaan," ujar Nasjwin, Kamis (7/5/2026).Baca Juga:
Nasjwin menegaskan seluruh korban dalam insiden tersebut, baik penumpang maupun kru bus, akan dijamin oleh Jasa Raharja. Berdasarkan data PT ALS, terdapat 18 korban dalam kecelakaan tersebut, terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru bus.
"Kami tegaskan seluruh korban penumpang Bus ALS yang menjadi mitra kami akan dijamin dan berhak mendapatkan santunan, baik meninggal dunia, biaya perawatan, maupun cacat tetap," katanya.
Meski demikian, Jasa Raharja baru dapat menindaklanjuti proses santunan setelah identitas seluruh korban terverifikasi. Proses selanjutnya akan ditangani oleh Jasa Raharja di wilayah Sumatera Selatan.
"Tindak lanjut dilakukan setelah identitas korban jelas. Karena kejadian di Sumsel, nanti kantor wilayah setempat yang akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut," jelasnya.
Nasjwin juga memaparkan besaran santunan yang diberikan, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, serta santunan cacat tetap hingga Rp50 juta.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi operator transportasi untuk lebih disiplin dalam administrasi dan keselamatan penumpang, terutama terkait kelengkapan data manifest.*
(mi/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, masih terus berjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Seorang sopir mobil operasional berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Wawan Supandi (56), ditangkap polisi setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah mengikuti program pendidikan m
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (36) yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat toleransi dan semangat k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemulihan infrastruktur di tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologiAceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Baratterus menun
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat program peningkatan status Puskesmas menjadi fasilitas rawat inap d
KESEHATAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menata kembali ekosistem wila
PEMERINTAHAN