BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Bus ALS di Sumsel Mendapat Santunan Penuh

Adelia Syafitri - Kamis, 07 Mei 2026 18:53 WIB
Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Bus ALS di Sumsel Mendapat Santunan Penuh
Kondisi bus ALS yang terbakar usai bertabrakan dengan truk tangki BBM di Muratara. (Foto: Dok. Polda Sumsel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Sumatera Selatan akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan. Namun, proses pencairan masih menunggu tahap identifikasi korban selesai dilakukan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja Sumatera Utara, Nasjwin Andi Nurdin, mengatakan pihaknya menjalankan amanah sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

"Ya, kami di Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34, khususnya tentang pertanggungan santunan korban kecelakaan," ujar Nasjwin, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:

Nasjwin menegaskan seluruh korban dalam insiden tersebut, baik penumpang maupun kru bus, akan dijamin oleh Jasa Raharja. Berdasarkan data PT ALS, terdapat 18 korban dalam kecelakaan tersebut, terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru bus.

"Kami tegaskan seluruh korban penumpang Bus ALS yang menjadi mitra kami akan dijamin dan berhak mendapatkan santunan, baik meninggal dunia, biaya perawatan, maupun cacat tetap," katanya.

Meski demikian, Jasa Raharja baru dapat menindaklanjuti proses santunan setelah identitas seluruh korban terverifikasi. Proses selanjutnya akan ditangani oleh Jasa Raharja di wilayah Sumatera Selatan.

"Tindak lanjut dilakukan setelah identitas korban jelas. Karena kejadian di Sumsel, nanti kantor wilayah setempat yang akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut," jelasnya.

Nasjwin juga memaparkan besaran santunan yang diberikan, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, serta santunan cacat tetap hingga Rp50 juta.

Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi operator transportasi untuk lebih disiplin dalam administrasi dan keselamatan penumpang, terutama terkait kelengkapan data manifest.*

(mi/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pekerja Proyek Tewas, Pemko Medan Kawal Santunan Rp208 Juta ke Ahli Waris
Milad ke-61 Ketua TP PKK Madina Diisi Khataman Al-Qur’an dan Santunan Anak Yatim
Rico Waas Hadirkan Kebahagiaan untuk Dhuafa di Idulfitri, Santunan dan Kebersamaan di Rumah Dinas
Jelang Lebaran, Alumni SMP 3 Meulaboh Angkatan 2002 Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim
Peduli Sesama, Bupati Batu Bara Serahkan Santunan kepada Anak Yatim dan Tukang Becak
Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin di Masjid Al-Abror, Wali Kota Padangsidimpuan Apresiasi Kegiatan Sosial
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru