BGN Ungkap Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap praktik penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Dugaan pemborosan subsidi pupuk sebesar Rp2,92 triliun sepanjang 2020 hingga 2022 kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024.
Temuan ini menyebutkan bahwa sebagian besar potensi kerugian negara tersebut, sekitar Rp2,83 triliun, terkait langsung dengan pengelolaan subsidi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).
Temuan BPK tersebut segera memantik reaksi keras dari publik dan akademisi.
Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengingat subsidi pupuk merupakan komponen vital dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
"Rekomendasi BPK adalah lampu kuning. Komisaris seharusnya bekerja sama dengan KPK sebagai upaya preventif atau minimalisir kerugian yang lebih besar," ujar Hudi Yusuf, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Jumat (30/5/2025).
Menurut Hudi, KPK tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti temuan BPK.
Laporan tersebut sah dijadikan pintu masuk awal penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan korupsi dalam penyaluran subsidi.
BPK mencatat adanya ketidaksesuaian dalam alokasi pupuk urea bersubsidi yang tidak mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing anak usaha.
Ironisnya, perusahaan dengan biaya produksi tinggi justru diberi porsi subsidi, sedangkan yang efisien diarahkan memproduksi pupuk nonsubsidi.
Ini dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara.
PT Pupuk Indonesia melalui Vice President Komunikasi Korporat, Cindy Sistyarani, menyatakan kesiapan perusahaan untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK.
"Sebagai BUMN yang patuh pada aturan keuangan negara, kami akan melaksanakan semua rekomendasi BPK dalam IHPS II Tahun 2024," ujar Cindy, Rabu (28/5/2025).
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap praktik penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menya
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik I
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan proses pemulihan infrastruktur di Aceh pascabencana besar yang terjadi pada N
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bareskrim Polri menangkap seorang anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di kelab malam BFashion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sejumlah wilayah di Provinsi Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin malam, 25 Mei 2026. Warga melaporkan listrik
PERISTIWA
PADANG General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat, Ajrun Karim, mengaku tidak menduga terjadinya pemadaman listrik m
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan Sumatera Utara sebagai provinsi penerima pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) terbesar dibandingkan Aceh
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mematangkan persiapan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 yang akan digelar pada 3 Juli hing
PEMERINTAHAN