BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Pemerintah Tetap Pegang Patokan Banpol Rp 1.000 per Suara, KPK Dorong Integritas Parpol Meningkat

Dharma - Kamis, 12 Februari 2026 11:26 WIB
Pemerintah Tetap Pegang Patokan Banpol Rp 1.000 per Suara, KPK Dorong Integritas Parpol Meningkat
Sejumlah bendera partai politik nasional yang dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, Sabtu (23/3/2019). (Foto: Antara/Ampelsa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG Pemerintah tetap mempertahankan patokan bantuan dana partai politik (banpol) sebesar Rp 1.000 per suara per tahun, meski sejumlah partai mengusulkan kenaikan.

Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk Freidrich Paulus, saat ditemui di Kabupaten Badung, Rabu (11/2/2026).

"Dari diskusi yang disampaikan oleh perwakilan partai politik tadi, mereka sampaikan masih kurang, tetapi sementara patokan itu yang kita pegang," kata Lodewijk.

Baca Juga:

Menurut Lodewijk, nominal banpol Indonesia memang relatif kecil jika dibandingkan negara lain.

Namun, kewenangan untuk mengusulkan perubahan angka berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang berhak memberi usulan adalah KPK, jadi kami masih menunggu jika angka itu mulai dinilai tidak relevan lagi," tambahnya.

Sebagai ilustrasi, Partai Golkar yang meraih sekitar 23 juta suara dalam Pemilu menerima banpol dari APBN sekitar Rp 23 miliar per tahun.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengingatkan bahwa besaran dana bukan satu-satunya tolok ukur integritas partai.

Pada 2019, KPK pernah mengusulkan banpol sebesar Rp 16.900 per suara, dengan skema pembiayaan 50% dari APBN atau sekitar Rp 8.000 per suara, sementara angka Rp 10.000 juga sempat muncul sebelum akhirnya ditetapkan Rp 1.000 per suara per tahun.

Wacana kenaikan banpol kembali menguat setelah Kemenko Polkam merilis Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025.

Laporan tersebut mencatat penurunan nilai dimensi keuangan partai yang transparan dan akuntabel dari 60 menjadi 44,5.

Secara keseluruhan, rata-rata IIPP 2025 berada pada angka 61,22 atau kategori berintegritas sedang.

Dimensi lain seperti kode etik (66), demokrasi internal (63,2), kaderisasi (61,4), dan rekrutmen (60,8) juga berada pada kategori sedang.

Beberapa partai menilai bahwa jika pemerintah menuntut transparansi keuangan yang lebih tinggi, perlu ada dukungan pembiayaan negara sebagai bentuk timbal balik.

Menanggapi hal tersebut, Cahya Harefa menekankan bahwa integritas parpol tidak semestinya diukur dari besaran banpol.

"Yang penting partai politik diharapkan bisa menjadi teladan. Kalau parpolnya berintegritas, para kader yang ditempatkan di berbagai posisi juga bisa menularkan integritas yang baik," ujarnya.

Meski nominal bantuan dana partai politik belum naik, KPK berharap indeks integritas parpol meningkat pada tahun-tahun mendatang, karena mencerminkan kualitas kepemimpinan nasional yang lahir dari partai politik.*


(vo/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
IPK Indonesia 2025 Anjlok ke 34, ICW Sebut Pemerintahan Prabowo–Gibran Gagal Berantas Korupsi
HPN 2026 Banten Berakhir Sukses! PWI Apresiasi Dukungan Pers, Pemerintah, dan Dunia Usaha
Cuma Pukul Tikus, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp203.000! Begini Caranya
IHSG Hijau, Tapi Rupiah Tekor Tipis ke Rp16.813 per Dolar AS
Bupati Humbahas Tekankan Sinergitas Camat dan Kepala Desa untuk Pembangunan Tepat Sasaran
Pemkab Karo Gelar Musrenbang Tigabinanga, Tekankan Program Strategis yang Berdampak untuk Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru