BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Mei 2026

Jokowi Dipastikan Hadir di Persidangan, Kuasa Hukum: Akan Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1

Adelia Syafitri - Minggu, 26 April 2026 08:45 WIB
Jokowi Dipastikan Hadir di Persidangan, Kuasa Hukum: Akan Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1
Polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi memasuki babak baru setelah kuasa hukum memastikan Jokowi akan hadir langsung dalam persidangan dan membuka seluruh dokumen pendidikan secara lengkap. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah kuasa hukum memastikan Jokowi akan hadir langsung dalam persidangan dan membuka seluruh dokumen pendidikan secara lengkap.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kehadiran kliennya di persidangan merupakan bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Pak Jokowi akan hadir di persidangan dan akan menunjukkan ijazah secara lengkap. Tidak hanya S1, tetapi juga dari SD hingga SMA," ujar Yakup, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga:

Yakup menyebut langkah tersebut diambil untuk menjawab berbagai spekulasi publik yang selama ini berkembang terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.

Menurutnya, meski pokok persoalan yang diperdebatkan berada pada ijazah perguruan tinggi, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), seluruh riwayat pendidikan tetap akan dibuka di hadapan majelis hakim.

"Meski yang dipersoalkan ijazah UGM, beliau juga berkenan menunjukkan seluruh dokumen pendidikan lainnya," tambahnya.

Jadwal dan Mekanisme Persidangan

Terkait waktu penunjukan dokumen, kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim.

Dalam proses persidangan, pemeriksaan bukti akan dilakukan sesuai tahapan hukum acara pidana, termasuk pemanggilan saksi dan verifikasi dokumen.

"Tahapan pemeriksaan nanti akan mengikuti arahan majelis hakim. Biasanya dokumen akan diminta saat proses pembuktian," jelas Yakup.

Ia juga menyebutkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang dari pihak kejaksaan.

"Kemungkinan satu hingga dua bulan ke depan sidang sudah bisa dimulai," ujarnya.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Yakup menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga persidangan guna mendapatkan kepastian hukum secara terbuka.

Ia menilai, penyelesaian di luar pengadilan tidak akan memberikan kejelasan yang objektif bagi publik.

"Persidangan adalah forum yang sah untuk menguji fakta dan bukti. Bukan sekadar perdebatan di ruang publik," katanya.

Terkait permintaan penghentian perkara oleh pihak lain, Yakup menegaskan hal tersebut harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Semua harus sesuai prosedur. Tidak bisa dihentikan begitu saja tanpa mekanisme yang sah," tegasnya.*

(tm/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Putusan MA Tak Dieksekusi, Newcrest Disorot Terkait Dugaan Penundaan Pesangon Rp600 Miliar ke 735 Pekerja NHM
Pascavonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tantang Pihak Tak Puas untuk Ganti PH
Gubsu Bobby Usulkan Eks Lahan PT TPL Dijadikan Food Estate Berbasis AI, Petani Akan Dilatih Teknologi Digital
Debat Panas dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar Akui Sembunyikan Fakta soal Font Skripsi Jokowi
JK Semprot Ade Armando soal Ceramah di UGM: Jangan Ngomong Seenaknya!
Jusuf Kalla Kumpulkan Tokoh Agama dan Pelaku Perdamaian Malino di Jakarta, Luruskan Polemik Pernyataan di UGM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru