Kereta Api Hantam Pajero di Perlintasan Tanpa Palang, Pengemudi Tewas
TEBING TINGGI Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Gunung Semeru, Lingkungan II, Kelurahan Lala
PERISTIWA
JAKARTA – Polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah kuasa hukum memastikan Jokowi akan hadir langsung dalam persidangan dan membuka seluruh dokumen pendidikan secara lengkap.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kehadiran kliennya di persidangan merupakan bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Pak Jokowi akan hadir di persidangan dan akan menunjukkan ijazah secara lengkap. Tidak hanya S1, tetapi juga dari SD hingga SMA," ujar Yakup, Sabtu (25/4/2026).Baca Juga:
Yakup menyebut langkah tersebut diambil untuk menjawab berbagai spekulasi publik yang selama ini berkembang terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Menurutnya, meski pokok persoalan yang diperdebatkan berada pada ijazah perguruan tinggi, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), seluruh riwayat pendidikan tetap akan dibuka di hadapan majelis hakim.
"Meski yang dipersoalkan ijazah UGM, beliau juga berkenan menunjukkan seluruh dokumen pendidikan lainnya," tambahnya.
Jadwal dan Mekanisme Persidangan
Terkait waktu penunjukan dokumen, kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim.
Dalam proses persidangan, pemeriksaan bukti akan dilakukan sesuai tahapan hukum acara pidana, termasuk pemanggilan saksi dan verifikasi dokumen.
"Tahapan pemeriksaan nanti akan mengikuti arahan majelis hakim. Biasanya dokumen akan diminta saat proses pembuktian," jelas Yakup.
Ia juga menyebutkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang dari pihak kejaksaan.
"Kemungkinan satu hingga dua bulan ke depan sidang sudah bisa dimulai," ujarnya.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Yakup menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga persidangan guna mendapatkan kepastian hukum secara terbuka.
Ia menilai, penyelesaian di luar pengadilan tidak akan memberikan kejelasan yang objektif bagi publik.
"Persidangan adalah forum yang sah untuk menguji fakta dan bukti. Bukan sekadar perdebatan di ruang publik," katanya.
Terkait permintaan penghentian perkara oleh pihak lain, Yakup menegaskan hal tersebut harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Semua harus sesuai prosedur. Tidak bisa dihentikan begitu saja tanpa mekanisme yang sah," tegasnya.*
(tm/dh)
TEBING TINGGI Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Gunung Semeru, Lingkungan II, Kelurahan Lala
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin langsung aksi gotong royong massal lintas sektoral di Stadion Teladan, Sabtu (23
PEMERINTAHAN
MEDAN Kekompakan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan kembali terlihat menjelang pelaksanaan ASEAN U19 Boys
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan CEO GoTo, Hans Patuwo, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (2
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyoroti masih kuatnya e
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mampu mencapai swasembada daging dalam empat hingga lima tahun ke depan. Target
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap otoritas Israel saat mengikuti misi kemanusiaan internasi
NASIONAL
JAKARTA Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas gangguan sistem kelistrika
NASIONAL
JAKARTA Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjadi sorotan publik usai insiden pemadaman listrik massal di sejumlah wilay
EKONOMI
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, SulaimanSulaiman Harahap, menegaskan wartawan merupakan mitra s
PEMERINTAHAN