JAKARTA — konstitusi/" target="_blank">Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal calon anggota legislatif ditingkatkan menjadi lulusan strata-2 (S2).
MK menilai permohonan tersebut tidak memiliki argumentasi hukum yang jelas atau kabur.
Permohonan diajukan oleh Ardi Usman terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, MK menyatakan dalil yang diajukan tidak menunjukkan secara meyakinkan adanya pertentangan norma dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Uraian dalam posita Pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan secara jelas ihwal argumentasi hukum," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Jumat, 15 Juni 2026.
Saldi menegaskan, Mahkamah tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan norma dalam UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi sebagaimana didalilkan pemohon.
"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur," ujarnya.
Dengan pertimbangan tersebut, MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Dalam permohonannya, pemohon berargumen bahwa ketiadaan syarat pendidikan minimal bagi calon anggota legislatif dinilai membuka ruang kompetisi politik yang tidak berbasis kualitas intelektual.
Pemohon juga membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Iran, Ukraina, dan Polandia.
Namun, MK menilai perbandingan tersebut tidak cukup untuk menguji konstitusionalitas norma yang berlaku di Indonesia.*