Respons Isu Lapas Labuhan Ruku, DPD BAPERA Batu Bara: Jangan Mudah Percaya Informasi Tanpa Bukti
BATU BARA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAPERA bersama Satuan Mahasiswa (SATMA) BAPERA Kabupaten Batu Bara menyampaikan pernyataan sikap
NASIONAL
JAKARTA – Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai pembenahan tata kelola pemerintahan menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan Indonesia untuk menghadapi berbagai tantangan ke depan, mulai dari sektor ekonomi, politik hingga pembangunan nasional.
Menurut Silaen, negara harus dikelola dengan prinsip profesionalisme, kompetensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia menilai sistem pemerintahan yang sehat harus menempatkan orang-orang yang memiliki kemampuan sesuai bidangnya, bukan berdasarkan kedekatan politik maupun kepentingan tertentu.Baca Juga:
"Saya sering bertanya, perusahaan mana di dunia ini yang mau dikelola seperti tata kelola negara yang kita lihat sekarang? Kalau sebuah perusahaan menempatkan orang bukan berdasarkan kemampuan, tetapi karena kedekatan politik atau nepotisme, saya yakin perusahaan itu tidak akan bertahan lama, bahkan bisa bangkrut dalam hitungan bulan," ujar Samuel F. Silaen kepada awak media di Jakarta, Senin (7/7/2026).
Silaen mengatakan, kualitas sebuah negara maupun organisasi sangat dipengaruhi oleh sumber daya manusia yang berada di posisi strategis.
Karena itu, jabatan publik tidak boleh dipandang sebagai bentuk penghargaan atas dukungan politik, melainkan sebagai amanah yang harus dijalankan oleh individu yang memiliki kapasitas dan integritas.
"Jabatan publik bukan hadiah atas loyalitas politik. Jabatan adalah amanah yang harus diberikan kepada orang yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi. Kalau prinsip meritokrasi ditinggalkan, maka pelayanan publik ikut menurun dan kualitas kebijakan menjadi tidak optimal," katanya.
Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola pemerintahan, terutama terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar kebijakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain persoalan birokrasi, Samuel Silaen juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa kekayaan alam harus dikelola sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Saya melihat ada kecenderungan sebagian oknum lebih fokus mengejar kepentingan pribadi daripada menjaga kekayaan negara. Padahal sumber daya alam adalah milik seluruh rakyat Indonesia yang harus dikelola secara bertanggung jawab," tegasnya.
Menurut dia, penyalahgunaan kewenangan yang tidak ditangani secara serius dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi negara.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berlaku secara adil tanpa melihat latar belakang politik maupun jabatan seseorang.
"Hukum harus menjadi panglima. Kalau memang ada penyalahgunaan wewenang atau korupsi, penegakan hukum harus tegas, memberikan efek jera, termasuk penyitaan aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Silaen juga mendorong adanya audit independen terhadap berbagai kebijakan yang diduga memiliki dampak terhadap keuangan negara.
Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia berpandangan bahwa reformasi birokrasi harus dimulai dari sistem perekrutan dan penempatan pejabat yang berbasis merit system.
Menurutnya, setiap jabatan harus diisi oleh orang yang memiliki kemampuan, pengalaman, serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan.
Di sisi lain, Silaen mengajak masyarakat untuk tetap aktif mengawasi jalannya pemerintahan melalui mekanisme demokrasi yang telah diatur dalam konstitusi.
"Kepercayaan publik adalah modal utama negara. Kalau tata kelola pemerintahan dibangun di atas keadilan, kompetensi, dan integritas, saya optimistis Indonesia mampu menjadi negara maju. Tetapi jika prinsip-prinsip itu diabaikan, masyarakat tentu akan kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara negara," katanya.
Ia menambahkan, pembenahan pemerintahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, penerapan meritokrasi, penegakan hukum yang adil, serta pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas nasional dan mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia.
Catatan Redaksi: Pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan dan analisis Samuel F. Silaen sebagai pengamat politik.
Isi pernyataan menjadi tanggung jawab narasumber dan disajikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat serta prinsip keberimbangan informasi.* (ad)
BATU BARA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAPERA bersama Satuan Mahasiswa (SATMA) BAPERA Kabupaten Batu Bara menyampaikan pernyataan sikap
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Sebuah mobil mewah milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ditemukan dan disita oleh penyidik Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersum
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengalami peningkatan signifikan
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkung
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Binjai meminta Pemerintah Kota Binjai memastikan setiap penggunaan anggaran daer
NASIONAL
MEDAN DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
PEMERINTAHAN
GAYO LUES Perjuangan para prajurit TNI membuka akses bagi masyarakat di wilayah pedalaman Aceh mendapat perhatian. Dengan medan yang sul
NASIONAL
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RA
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Target Indonesia menjadi negara maju pada 2045 tidak bisa hanya diwujudkan melalui optimisme atau sekadar slogan pembangunan. Di
NASIONAL