Marak Hoaks Program MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti masih maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks di ruang digital terkait pelaksan
NASIONAL
TANGGERANG -Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan potensi kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian pelabelan dan kualitas pada produk elpiji 3 kg. Temuan ini berasal dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran pada produk elpiji 3 kg di berbagai wilayah.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kualitas produk dalam setiap transaksi perdagangan, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen. Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Pengawasan ini penting untuk menjamin bahwa setiap produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga konsumen tidak dirugikan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Temuan di LapanganPengawasan serupa sebelumnya telah dilakukan di beberapa daerah, termasuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta. Dari hasil pengawasan terbaru, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas pada produk elpiji 3 kg yang merupakan barang subsidi. Ketidaksesuaian ini tidak hanya merugikan konsumen secara langsung tetapi juga melanggar peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran, ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas pada produk gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini jelas akan merugikan konsumen dan sudah kami lakukan pengamanan terhadap produk yang tidak sesuai tersebut,” kata Zulhas.
Potensi Kerugian KonsumenDari pemeriksaan yang dilakukan, potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar per tahun untuk satu SPBE atau SPPBE. Jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE, total potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
“Mengenai potensi kerugian konsumen, diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar per tahun untuk satu SPBE atau SPPBE. Jadi, jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE, kerugian masyarakat akibat ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp18,7 miliar per tahun,” jelas Zulhas.
Langkah Penegakan HukumZulhas menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Sesuai dengan Pasal 166, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan perizinan berusaha.
“Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 166. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha adalah sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” tegasnya.
Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Pertamina. Untuk sementara, gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan dan tidak diedarkan ke masyarakat.
Langkah LanjutanZulhas menambahkan bahwa gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan sebelum dilakukan perbaikan SOP atau mekanisme pengisian dan pelabelan produk.
“Untuk selanjutnya, terhadap BDKT produk gas elpiji 3 kg ini akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan produk gas elpiji 3 kg ini,” tutup Zulhas.
(N/014)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti masih maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks di ruang digital terkait pelaksan
NASIONAL
Oleh Krisna.SUDAH terlalu lama pemekaran daerah dijual sebagai janji kesejahteraan. Narasinya indah, mudah dipercaya, dan terus diulang sej
OPINI
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, memilih tidak menemui ribuan massa yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur
PERISTIWA
JAKARTA Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Rancangan UndangUndang Hak Cipta kep
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah jenderal purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam seb
NASIONAL
SEMARANG Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang menjadi terpidana kasus penembakan pelaj
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Pemimpin tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei, dilaporkan mengalami luka serius di bagian kaki dan wajah setelah serangan udara yang
INTERNASIONAL
SURABAYA Seluruh siswa kelas 10 SMA Labschool Unesa 1 mengikuti kuliah tamu bertema pasar modal yang digelar bekerja sama dengan Sucor S
PENDIDIKAN
JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Dua anggota Kepolisian Daerah Jambi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlib
HUKUM DAN KRIMINAL