Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan pihaknya menargetkan proses pendataan selesai sebelum akhir Maret 2026.
"Dalam satu minggu ini kami memastikan seluruh data dari daerah, perbankan, dan kementerian disinkronkan agar sebelum 31 Maret sudah final dan bantuan bisa segera dirasakan masyarakat," ujar Bobby.
Menurut dia, dampak bencana tidak hanya merusak tempat tinggal masyarakat, tetapi juga lokasi usaha serta peralatan produksi milik pelaku UMKM.
Kondisi tersebut membuat banyak pelaku usaha kesulitan memulai kembali aktivitas ekonominya.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk relaksasi bagi debitur terdampak bencana, seperti masa tenggang pembayaran, perpanjangan tenor pinjaman, restrukturisasi kredit, hingga keringanan suku bunga.
Maman menyebut pada tahun pertama debitur terdampak bencana tidak akan dikenakan bunga pinjaman.
"Tahun ini bunga 0 persen, tahun berikutnya akan dikenakan sekitar 3 persen," kata dia.*