OJK juga menekankan agar bank memperkuat penerapan three lines of defense secara optimal, disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan serta penguatan budaya manajemen risiko di semua level organisasi.
Selain itu, OJK meminta penguatan tata kelola, fungsi manajemen risiko, kepatuhan, serta audit internal agar berjalan efektif dan independen, termasuk dalam pengendalian data dan transaksi nasabah.
"Penguatan juga dilakukan terutama dalam pengendalian internal terkait data dan transaksi nasabah," kata Dian.
Sebelumnya, OJK meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang melibatkan nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Pada 22 April 2026, BNI telah menyelesaikan pengembalian dana kepada nasabah tersebut dengan total nilai Rp28,25 miliar lebih.
OJK menegaskan bahwa pengembalian dana merupakan hak nasabah yang dilindungi aturan serta bagian dari hubungan perdata antara bank dan nasabah.
OJK juga menyatakan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah berjalan dan akan terus didukung untuk memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, pihak BNI sebelumnya menyebut kasus tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem dan prosedur resmi bank.
BNI memastikan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.*