BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Belajar dari Kasus Aek Nabara, OJK Minta Bank Perkuat Respons Cepat dan Perlindungan Nasabah

Dharma - Jumat, 24 April 2026 21:39 WIB
Belajar dari Kasus Aek Nabara, OJK Minta Bank Perkuat Respons Cepat dan Perlindungan Nasabah
Konferensi pers pengembalian dana Gereja Paroki Aek Nabara oleh BNI, di Graha BNI, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026). (Foto: IDN Times/Vadhia Lidyana)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya respons cepat dan transparan dari perbankan dalam menangani setiap insiden, menyusul kasus penggelapan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa langkah cepat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

"Langkah ini sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:

OJK juga menekankan agar bank memperkuat penerapan three lines of defense secara optimal, disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan serta penguatan budaya manajemen risiko di semua level organisasi.

Selain itu, OJK meminta penguatan tata kelola, fungsi manajemen risiko, kepatuhan, serta audit internal agar berjalan efektif dan independen, termasuk dalam pengendalian data dan transaksi nasabah.

"Penguatan juga dilakukan terutama dalam pengendalian internal terkait data dan transaksi nasabah," kata Dian.

Sebelumnya, OJK meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang melibatkan nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.

Pada 22 April 2026, BNI telah menyelesaikan pengembalian dana kepada nasabah tersebut dengan total nilai Rp28,25 miliar lebih.

OJK menegaskan bahwa pengembalian dana merupakan hak nasabah yang dilindungi aturan serta bagian dari hubungan perdata antara bank dan nasabah.

OJK juga menyatakan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah berjalan dan akan terus didukung untuk memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, pihak BNI sebelumnya menyebut kasus tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem dan prosedur resmi bank.

BNI memastikan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bank Diminta Biayai Program Pemerintah, Ini Dampaknya ke Nasabah
OJK: Kerugian Scam di Indonesia Tembus Rp 9,1 Triliun, Laporan Capai 1.000 per Hari
OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Nasabah Aek Nabara
KPK Periksa Dua Pejabat Bank Indonesia, Terkait Apa?
Purbaya Dukung Penyesuaian RBB, Minta Bank Danai Program MBG hingga Koperasi Desa
Vonis Kasus BPRS Gayo, Terdakwa Dihukum 7-10 Tahun dan Bayar Kerugian hingga Rp7 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru