Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan penghapusan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyerahkan draf usulan reformasi regulasi perpajakan terhadap program jaminan sosial tenaga kerja. Menurutnya, dana JHT merupakan tabungan sosial milik pekerja sehingga tidak semestinya dikenakan pajak saat dicairkan.
"Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja," ujar Said Iqbal.
Baca Juga:
Said menilai kebijakan perpajakan terhadap JHT perlu dievaluasi agar lebih berpihak kepada pekerja. Ia mengajukan empat usulan utama kepada pemerintah.
Usulan pertama adalah membebaskan pajak pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi 0 persen. Kedua, menghapus sistem tarif pajak progresif yang selama ini dikenakan saat pekerja mencairkan dana JHT.
Menurut Said, sistem pajak progresif dinilai memberatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali karena harus mencairkan dana JHT secara berulang.
"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif," katanya.
Usulan ketiga, pemerintah diminta menaikkan batas minimal saldo JHT yang dikenakan pajak. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, saldo JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak final 0 persen, sedangkan saldo di atas angka tersebut dikenai tarif 5 persen.
Said berpendapat nilai batas tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan lebih dari 15 tahun lalu dan belum menyesuaikan perkembangan inflasi maupun nilai ekonomi saat ini.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan perpajakan terhadap uang pesangon, dana pensiun, dan program jaminan sosial lainnya yang dinilai merupakan bentuk perlindungan negara kepada pekerja.
Said mengungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif seluruh masukan yang disampaikan. Namun, pemerintah masih akan melakukan kajian teknis untuk menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara sebelum mengambil keputusan.
"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pertemuan tersebut membuat rencana aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) resmi dibatalkan.
Meski demikian, Said menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan hingga pemerintah menetapkan kebijakan yang dinilai memberikan keadilan bagi para pekerja.* (oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.