Kanwil Kementerian Hukum Bali Susun Strategi Peningkatan Layanan Hukum 2026
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusun langkah strategis peningkatan kualitas dan akses layanan hukum melalui Rapat Ren
NASIONAL
JAKARTA- Langkah hukum baru ditempuh Nikita Mirzani.
Melalui tim kuasa hukumnya, selebritas tersebut resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Pengajuan banding dilakukan pada Selasa (11/11/2025) oleh kuasa hukum Galih Rakasiwi, setelah vonis dibacakan pada 28 Oktober 2025.Baca Juga:
Banding ini, kata Galih, bukan semata soal hukuman, tetapi tentang keseimbangan hukum dan penghargaan terhadap fakta persidangan.
"Kami ajukan banding karena ada banyak bukti dan keterangan saksi yang diabaikan oleh majelis hakim. Putusan seolah hanya berdasar bukti dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Galih dalam keterangannya.
Ia menilai keputusan majelis hakim yang dipimpin Kairul Saleh menimbulkan ketimpangan, karena tidak mempertimbangkan bukti kerja sama dan negosiasi yang menurut pihak Nikita merupakan kesepakatan bisnis, bukan pemerasan.
"Itu kesepakatan kerja sama secara lisan. Ada negosiasi di sana. Jadi kami melihat ini bukan pemerasan," tegas Galih.
Nikita sendiri mengaku menerima vonis itu dengan tenang.
Ia menyebut banding adalah hak hukum yang harus dijalankan hingga tuntas.
"Kecewa enggak juga, biasa aja. Tapi banding pasti. Masih ada kasasi, masih ada PK. Kita lihat saja nanti," ujar Nikita usai putusan.
Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan Rp4 miliar melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita terbukti turut serta mentransmisikan informasi elektronik secara melawan hukum untuk tujuan menguntungkan diri sendiri.
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusun langkah strategis peningkatan kualitas dan akses layanan hukum melalui Rapat Ren
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri, Sugiono, menyatakan pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan terkait dua Warga Negara Indonesia (WN
PERISTIWA
JAKARTA Keberadaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 24 hari di Prancis pada bulan September 2024 menuai sorotan publik.
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) dan peningkatan kinerja org
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merupakan informasi terbuka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Perhimpunan Ojek Online Indonesia (O2) menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan langkah tegas untuk membenahi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul pengg
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh bersikap pasif di tengah dinamika global
NASIONAL
JAKARTA Pasal 218 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi kabar t
KESEHATAN