2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz, Bahlil Pastikan Harga BBM Tidak Naik
JAKARTA PT Pertamina (Persero) tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk memastikan ketersediaan minyak mentah nasional setelah dua kapa
EKONOMI
JAKARTA- Langkah hukum baru ditempuh Nikita Mirzani.
Melalui tim kuasa hukumnya, selebritas tersebut resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Pengajuan banding dilakukan pada Selasa (11/11/2025) oleh kuasa hukum Galih Rakasiwi, setelah vonis dibacakan pada 28 Oktober 2025.Baca Juga:
Banding ini, kata Galih, bukan semata soal hukuman, tetapi tentang keseimbangan hukum dan penghargaan terhadap fakta persidangan.
"Kami ajukan banding karena ada banyak bukti dan keterangan saksi yang diabaikan oleh majelis hakim. Putusan seolah hanya berdasar bukti dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Galih dalam keterangannya.
Ia menilai keputusan majelis hakim yang dipimpin Kairul Saleh menimbulkan ketimpangan, karena tidak mempertimbangkan bukti kerja sama dan negosiasi yang menurut pihak Nikita merupakan kesepakatan bisnis, bukan pemerasan.
"Itu kesepakatan kerja sama secara lisan. Ada negosiasi di sana. Jadi kami melihat ini bukan pemerasan," tegas Galih.
Nikita sendiri mengaku menerima vonis itu dengan tenang.
Ia menyebut banding adalah hak hukum yang harus dijalankan hingga tuntas.
"Kecewa enggak juga, biasa aja. Tapi banding pasti. Masih ada kasasi, masih ada PK. Kita lihat saja nanti," ujar Nikita usai putusan.
Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan Rp4 miliar melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita terbukti turut serta mentransmisikan informasi elektronik secara melawan hukum untuk tujuan menguntungkan diri sendiri.
JAKARTA PT Pertamina (Persero) tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk memastikan ketersediaan minyak mentah nasional setelah dua kapa
EKONOMI
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakuka
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada advokat Ariyanto Bakri, yang k
HUKUM DAN KRIMINAL
BANGLI Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri prosesi Bakti Caru Resi Gana dan Pemelaspas Bale Pemaruman di Pura Alas Arum Batur, Desa Pa
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) akan menggelar ajang National Karate Championship KASAL CUP V Tahun 2026 dalam rangka memperingati Ha
NASIONAL
MEDAN Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai silaturahmi antara jajaran pengurus Forum Komunikasi Lembaga Adat (Forkala) Kota Me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa mening
PERISTIWA
JAKARTA Sejumlah aplikasi berbasis permainan kembali ramai diperbincangkan karena diklaim dapat menghasilkan saldo dompet digital. Salah
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menyelidiki isu dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penindakan tambang emas ilega
HUKUM DAN KRIMINAL