BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Tak Terima Vonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Siap Guncang Pengadilan di Tingkat Banding

Raman Krisna - Rabu, 12 November 2025 08:39 WIB
Tak Terima Vonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Siap Guncang Pengadilan di Tingkat Banding
Nikita Mirzani. (Dok. Sumutpos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Langkah hukum baru ditempuh Nikita Mirzani.

Melalui tim kuasa hukumnya, selebritas tersebut resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Pengajuan banding dilakukan pada Selasa (11/11/2025) oleh kuasa hukum Galih Rakasiwi, setelah vonis dibacakan pada 28 Oktober 2025.

Baca Juga:

Banding ini, kata Galih, bukan semata soal hukuman, tetapi tentang keseimbangan hukum dan penghargaan terhadap fakta persidangan.

"Kami ajukan banding karena ada banyak bukti dan keterangan saksi yang diabaikan oleh majelis hakim. Putusan seolah hanya berdasar bukti dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Galih dalam keterangannya.

Ia menilai keputusan majelis hakim yang dipimpin Kairul Saleh menimbulkan ketimpangan, karena tidak mempertimbangkan bukti kerja sama dan negosiasi yang menurut pihak Nikita merupakan kesepakatan bisnis, bukan pemerasan.

"Itu kesepakatan kerja sama secara lisan. Ada negosiasi di sana. Jadi kami melihat ini bukan pemerasan," tegas Galih.

Nikita sendiri mengaku menerima vonis itu dengan tenang.

Ia menyebut banding adalah hak hukum yang harus dijalankan hingga tuntas.

"Kecewa enggak juga, biasa aja. Tapi banding pasti. Masih ada kasasi, masih ada PK. Kita lihat saja nanti," ujar Nikita usai putusan.

Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan Rp4 miliar melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita terbukti turut serta mentransmisikan informasi elektronik secara melawan hukum untuk tujuan menguntungkan diri sendiri.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Amankan Pelaku Pemerasan di Medan Petisah, Ancam Mandor Proyek agar Bayar ‘Uang Pemuda Setempat’
Mengapa Gubernur Riau Kerap Terjerat Korupsi? Wamendagri Buka Suara
Vadel Badjideh Dijatuhi Vonis Lebih Berat: Dari 9 Tahun Menjadi 12 Tahun Penjara, Apa Alasannya?
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Anggaran 2025
KPK Bongkar Strategi ‘Matahari Adalah Satu’ Gubernur Riau dalam Proyek PUPR
Tidak Hanya Pemerasan, Gubernur Riau Juga Dijerat Pasal Gratifikasi!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru