Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
JAKARTA -Pengacara kondang Hotman Paris tengah menjadi sorotan publik setelah ia menolak ajakan Nikita Mirzani untuk membantunya menangani kasus hukum yang melibatkan Vadel Badjideh. Menurut Hotman, kasus tersebut cukup kompleks karena melibatkan korban anak di bawah umur, serta ia juga enggan berseteru lebih lanjut dengan pengacara Razman Nasution yang menjadi kuasa hukum Vadel Badjideh.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa ia merasa tidak nyaman menangani kasus ini, meski sebelumnya ia sempat menjadi satu-satunya yang mampu membuat Razman Nasution menjadi tersangka dalam kasus lainnya. “Memang Nikita minta saya jadi pengacaranya, karena yang mampu bikin terdakwa si Razman kan cuma gue kan. Itu si botak (Razman) sudah tersangka tuh, sudah sidang tiga kali,” ujar Hotman di kawasan Jakarta Utara belum lama ini.
Selain itu, Hotman juga mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap rencana Razman yang ingin mengangkat putri Nikita Mirzani, LM, menjadi anak angkatnya. Hotman mengingatkan Razman untuk berhati-hati dalam ucapan dan tindakannya. “Makanya, hei, botak, Razman, jaga mulutmu. Lagian mau ngangkat anak, yang cocok ngangkat anak ini kayak gue ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seorang anak di bawah umur tidak bisa memberikan surat kuasa kepada pengacara selama ibunya masih hidup. Menurutnya, undang-undang secara otomatis menyatakan bahwa ibu mewakili anak di mata hukum, dan surat kuasa dari anak tersebut harus ditolak oleh kepolisian.
“Seorang anak di bawah umur tidak boleh memberikan surat kuasa ke pengacara kalau ibunya masih hidup. Jika anak tersebut memberikan surat kuasa, kepolisian harus menolak surat itu,” kata Hotman.
Selain itu, Hotman juga menjelaskan bahwa segala hal yang ditandatangani oleh anak di bawah umur tidak sah secara hukum. Ia menambahkan bahwa hubungan intim antara pria dewasa dan anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Pidana untuk kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara. Bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap dikenakan hukuman berat,” jelasnya. Hotman menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak memerlukan laporan resmi untuk diproses secara hukum. Polisi dapat langsung bertindak apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran tersebut, seperti dalam kasus pembunuhan.
(N/014)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK