Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek yang seharusnya dapat menahan gempa hingga magnitudo 9, malah mengalami rekayasa yang merugikan negara.
Pada 30 Desember 2024, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pembangunan shelter atau yang dikenal sebagai tempat evakuasi sementara (TES) ini dilakukan pada tahun 2014 di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. Dalam perkembangan kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto.
Aprialely Nirmala menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sementara itu, Agus Herijanto adalah Kepala Proyek PT Waskita Karya, perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan shelter tersebut.
Pembangunan shelter tsunami ini merupakan bagian dari master plan pengurangan risiko bencana tsunami yang disusun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2012. Shelter tersebut dirancang untuk menahan gempa dengan kekuatan hingga 9 Skala Richter. Namun, Aprialely Nirmala melakukan perubahan pada desain engineering detail (DED) proyek dengan bantuan dari Sadimin, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU NTB. KPK menilai bahwa perubahan desain tersebut tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas dan mengakibatkan penurunan spesifikasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Agus Herijanto, yang mengetahui kondisi desain yang tidak layak, tetap melanjutkan proyek tersebut dan bahkan melakukan penyimpangan keuangan sebesar Rp 1,3 miliar. Meski demikian, Asep Guntur Rahayu dari KPK belum mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai bagaimana penyimpangan keuangan itu dilakukan.
KPK telah menghitung kerugian keuangan negara akibat tindakan para tersangka yang diperkirakan mencapai Rp 18.486.700.654. Proyek ini, yang dilaksanakan dengan anggaran sekitar Rp 23 miliar, kini mengalami kerusakan parah setelah dua kali diguncang gempa pada 2018. Shelter yang seharusnya menjadi tempat evakuasi saat bencana, tidak dapat digunakan karena rusak berat.
KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal yang mengatur tentang korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Keduanya kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
(N/014)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK