Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
MALANG -Selebgram Adrena Isa Zega yang dikenal dengan nama panggung Isa Zega, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/2/2025), terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut, Isa Zega hadir dengan mengenakan rompi jingga dari mobil tahanan.
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi, mengungkapkan bahwa Isa Zega diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dengan cara memelesetkan nama pengusaha kosmetik tersebut. Dalam potongan konten yang dibacakan, Isa Zega menyebutkan: "Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri sudahlah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al Qur'an, apalagi shaundesip itu lagi bunting."
Konten tersebut diunggah oleh Isa Zega di akun Instagram @zega_real dan akun TikTok @mami_online yang diketahui dikelola oleh terdakwa. JPU menyebutkan bahwa unggahan tersebut merupakan fitnah yang tidak benar dan mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari sebagai pemilik brand kosmetik MS Glow, serta merugikan reputasi pribadi dan produknya.
"Unggahan-unggahan tersebut di media sosial telah mendiskreditkan Shandy Purnamasari, baik secara pribadi maupun terhadap produk MS Glow miliknya," kata JPU Ari Kuswadi dalam sidang.
Dakwaan dan Tanggapan Terdakwa
Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 45 Ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Isa Zega membantah bahwa nama Shaun The Sheep yang disebutkan dalam konten tersebut merujuk pada Shandy Purnamasari. Menurutnya, nama tersebut adalah bagian dari halusinasi pribadinya yang terinspirasi dari sebuah dongeng online yang dibuatnya. "Karena Shaundtheship bukan Shandy Purnamasari, saya di situ dibilang memelesetkan. Kalian tahu saya kan ada dongeng online, jadi yang diangkat dongeng online," terang Isa Zega.
Isa Zega juga menyatakan bahwa dia merasa heran jika disebutkan bahwa Shandy Purnamasari adalah Shaun The Sheep, karena menurutnya, hal tersebut terdengar aneh dan tidak masuk akal.
Sebagai respons atas dakwaan tersebut, Isa Zega berencana mengajukan eksepsi atau pembelaan dirinya pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Lanjutan
Jika terbukti bersalah, Isa Zega terancam hukuman hingga 6 tahun penjara. Kasus ini kini masih dalam proses hukum lebih lanjut, dan para pihak yang terlibat akan terus mengikuti jalannya sidang.
(km/n14)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK