Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
PANGKALPINANG – Kasus dugaan malpraktik yang menyeret dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, kini memasuki babak baru yang menimbulkan kontroversi. Rabu (13/8/2025), tim kuasa hukum dr. Ratna resmi menggugat proses pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dinilai cacat hukum, diskriminatif, dan berpotensi kriminalisasi.
Melalui pengaduan kepada Menteri Kesehatan RI dan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), tim hukum dari Firma Hukum Hangga Off menuntut evaluasi kinerja MDP dan pembatalan rekomendasi penyidikan terhadap klien mereka.
Kasus ini bermula dari kematian seorang pasien anak berusia 10 tahun pada Desember 2024. Meski dr. Ratna tidak pernah melakukan kontak langsung dengan pasien dan hanya memberi instruksi medis melalui mekanisme konsultasi dokter, ia menjadi satu-satunya dokter dari delapan yang direkomendasikan untuk diseret ke proses pidana.
"Kenapa hanya satu orang yang dikorbankan, padahal delapan dokter terlibat?" ujar kuasa hukum Hangga Oktafandany.
Tim hukum menilai MDP telah melanggar prosedur, termasuk mengabaikan hasil otopsi dan fakta bahwa penanganan awal pasien di fasilitas kesehatan sebelumnya tidak sesuai sistem rujukan.
Mereka juga menyoroti bahwa proses hukum tidak melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa medis, yang seharusnya menjadi langkah awal sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Langkah hukum ini kini menempatkan Menteri Kesehatan di persimpangan penting: membenahi tata kelola penegakan disiplin profesi, atau membiarkan potensi kriminalisasi terhadap tenaga medis terus berlanjut.
Ketua KKI, dr. Mohammad Syahril, Sp.P., MPH, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memastikan proses berlangsung adil dan objektif.
Publik kini menanti apakah dr. Ratna akan mendapatkan keadilan, dan apakah kasus ini akan membawa reformasi dalam perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia.*
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK