BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Jaksa KPK Ungkap Drama Pemanggilan Mantan Istri dan Kekasih Kosasih

Adelia Syafitri - Rabu, 15 Oktober 2025 20:02 WIB
Jaksa KPK Ungkap Drama Pemanggilan Mantan Istri dan Kekasih Kosasih
sejumlah perempuan yang pernah menjalin hubungan pribadi dengan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dipanggil JPU KPK. (foto: Fadhil Pramudya/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap strategi penyidikan yang melibatkan pemanggilan sejumlah perempuan yang pernah menjalin hubungan pribadi dengan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dalam kasus korupsi investasi fiktif.

Kepala Satuan Tugas JPU KPK, Greafik Loserte, mengatakan pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan penyamaran aset hasil tindak pidana korupsi.

Menurutnya, aliran dana yang mengalir ke mantan istri dan kekasih Kosasih merupakan bukti kuat untuk menjerat tersangka.

Baca Juga:

"Ini lho aset-aset yang disamarkan dengan nama orang lain. Ini lho uang-uang yang digunakan untuk membiayai para cewek-cewek," ujar Greafik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/10/2025).

Greafik menambahkan bahwa tim jaksa bahkan menyusun posisi duduk para saksi perempuan di ruang sidang untuk menghindari potensi gesekan emosional yang bisa memengaruhi jalannya persidangan.

"Kalau kita satukan satu deret itu cewek-cewek sama ibu-ibu, kira-kira kalau ada pertanyaan, jawaban yang emosional, jambak-jambakan enggak? Ya jambak-jambakan lah," ucapnya, setengah berkelakar.

Dalam sidang yang digelar pada 25 Agustus 2025 lalu, saksi Rina Lauwy (istri sah Kosasih) ditempatkan di barisan depan, diikuti oleh Yulianti Malingkas (mantan istri pertama), serta Raden Roro Dina Wulandari (kekasih) di barisan berikutnya.

Hal ini dilakukan agar setiap saksi merasa aman dan bebas memberikan kesaksian tanpa tekanan psikologis.

Sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi Taspen terungkap dalam persidangan.

Dina Wulandari mengaku pernah menerima hadiah ulang tahun berupa mobil Honda HR-V senilai Rp 500 juta dari Kosasih.

Sementara itu, Theresia Meila Yunita, perempuan lain yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengakui bahwa ia disewakan apartemen mewah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dengan biaya sewa Rp 200 juta per tahun.

Ia juga mengakui namanya digunakan untuk pembelian tiga bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan PT IIM sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
JPU KPK Bongkar Aliran Suap Rp13 Miliar ke ASN PUPR Sumut dan Daerah dalam Kasus Proyek Fiktif
10 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka
Kejagung Periksa Nadiem sebagai Tersangka, Dana Sudah Mulai Dikembalikan
57 Eks Pegawai Ajukan Permohonan Kembali, Begini Respons KPK
Riza Chalid Terancam Disidang In Absentia, Kejagung Kejar Pemulihan Kerugian Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru